Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif dan dukungan bagi UMKM untuk membantu mereka beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Misalnya, dengan memberikan pelatihan manajemen keuangan, akses kredit berbunga rendah, atau pengurangan pajak untuk usaha kecil tertentu.
Kenaikan tarif pajak menjadi 12% adalah langkah yang tidak terhindarkan untuk memperkuat keuangan negara di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Namun, kebijakan ini memerlukan strategi implementasi yang bijaksana agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Dengan pengelolaan yang transparan, dukungan untuk sektor usaha kecil, dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, Indonesia dapat menjadikan kebijakan ini sebagai batu loncatan menuju ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H