haii sobat kompasiana...
Kita kembali ngulik2 pajak nihh...
Sobat kompasiana ada yang belum lapor SPT Tahunan Pribadi kah ?....
Udah tanggal berapa ini ..hahahaha, hari ini adalah batas terakhir pelaporan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sobat yang belum lapor pajak yukss lapor hari ni ya...jangan sampai dapat surat cinta dari kantor pajak karena terlambat lapor Rp 100.000,- ...
Sebenarnya lapor pajak sekarang sudah dipermudah, yaitu bisa dimana saja asalkan ada jaringan internet.
Tak perlu lagi kita antri di Kantor Pajak, tak perlu panas-panasan, apalagi sekarang bulan puasa yak...duhh effort tuh klo masih manual
Sekarang kita lapor pajak bisa dilakukan dirumah, di kantor, di mall everywhere dah pokoknya ..
Tapi wajib pajak harus memiliki akun DJP online terlebih dahulu untuk login ke www.pajak.go.id
Sebelum sobat kompasiana melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib kalian ketahui formulir yang akan digunakan dalam pelaporan, terdapat 3 formulir SPT Tahunan Orang pribadi yakni :
1. SPT 1770
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misal usaha toko kelontong, salon, warung dan lain lain) atau pekerjaan bebas (misal dokter, pengacara, akuntan dan lainnya)