Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Masih Ragu Mau Lapor SPT Pribadi, Simak Penjelasan Berikut....

31 Maret 2023   10:52 Diperbarui: 31 Maret 2023   11:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kirim melalui pos, jasa ekpedisi/Kurir

Formulir Permohonan Efin dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO), untuk verifikasi PORO membutuhkan data antara lain NPWP & NIK, Nama, Alamat yang terdaftar, Alamat email yang terdaftar, dan nomor telepon yang terdaftar, serta Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan Efin dalam bentuk Pdf dan mengirimkannya melalui email

Jika wajib pajak sudah menerima email Aktivasi Efin, silahkan login ke www.pajak.go.id dan ikutin langkah berikut ini :

1. pilih menu Daftar Disini

2. isikan nomor NPWP

3. Masukan nomor Efin yang diperoleh dari email ke menu EFIN

4. Lihat kode keamanan, dan isikan kode tersebut pada kotak sebelah kanan

Dan ikuti petunjuk selanjutnya

Jika sudah berhasil mendaftar, sobat kompasiana bisa melaporkan SPT tahunan pribadi online tidak perlu lagi ke kantor pajak

Dan disana sobat kompasiana bisa memilih melaporkan melalui Eform ataupun Efilling, petunjuk pengisian sudah ada di menu nya tinggal di ikuti step by step

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun