3. Kirim melalui pos, jasa ekpedisi/Kurir
Formulir Permohonan Efin dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO), untuk verifikasi PORO membutuhkan data antara lain NPWP & NIK, Nama, Alamat yang terdaftar, Alamat email yang terdaftar, dan nomor telepon yang terdaftar, serta Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan Efin dalam bentuk Pdf dan mengirimkannya melalui email
Jika wajib pajak sudah menerima email Aktivasi Efin, silahkan login ke www.pajak.go.id dan ikutin langkah berikut ini :
1. pilih menu Daftar Disini
2. isikan nomor NPWP
3. Masukan nomor Efin yang diperoleh dari email ke menu EFIN
4. Lihat kode keamanan, dan isikan kode tersebut pada kotak sebelah kanan
Dan ikuti petunjuk selanjutnya
Jika sudah berhasil mendaftar, sobat kompasiana bisa melaporkan SPT tahunan pribadi online tidak perlu lagi ke kantor pajak
Dan disana sobat kompasiana bisa memilih melaporkan melalui Eform ataupun Efilling, petunjuk pengisian sudah ada di menu nya tinggal di ikuti step by step