Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Masih Ragu Mau Lapor SPT Pribadi, Simak Penjelasan Berikut....

31 Maret 2023   10:52 Diperbarui: 31 Maret 2023   11:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

haii sobat kompasiana...

Kita kembali ngulik2 pajak nihh...

Sobat kompasiana ada yang belum lapor SPT Tahunan Pribadi kah ?....

Udah tanggal berapa ini ..hahahaha, hari ini adalah batas terakhir pelaporan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023. Sobat yang belum lapor pajak yukss lapor hari ni ya...jangan sampai dapat surat cinta dari kantor pajak karena terlambat lapor Rp 100.000,- ...

Sebenarnya lapor pajak sekarang sudah dipermudah, yaitu bisa dimana saja asalkan ada jaringan internet.

Tak perlu lagi kita antri di Kantor Pajak, tak perlu panas-panasan, apalagi sekarang bulan puasa yak...duhh effort tuh klo masih manual

Sekarang kita lapor pajak bisa dilakukan dirumah, di kantor, di mall everywhere dah pokoknya ..

Tapi wajib pajak harus memiliki akun DJP online terlebih dahulu untuk login ke www.pajak.go.id

Sebelum sobat kompasiana melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib kalian ketahui formulir yang akan digunakan dalam pelaporan, terdapat 3 formulir SPT Tahunan Orang pribadi yakni :

1. SPT 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misal usaha toko kelontong, salon, warung dan lain lain) atau pekerjaan bebas (misal dokter, pengacara, akuntan dan lainnya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun