Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan Perlakuan Pajak Atas Natura

28 Desember 2022   09:24 Diperbarui: 28 Desember 2022   09:29 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo sobat kompasiana...

Apakabar ni sudah akhir desember harus mulai persiapan laporan pajak belum hehehehe..

Sebelum melaporkan SPT pribadi maupun badan, baiknya kita intip-intip dulu aturan terbaru UU HPP khususnya terkait dengan Natura. 

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam UU HPP yang telah disahkan oleh pemerintah yang berlaku per Januari 2022 dalam UU No. 7 Tahun 2021 , terdapat aturan mengenai Natura.

Apa sih natura, Natura merupakan tambahan ekonomis yang diterima oleh karyawan berupa non tunai diluar gaji dan tunjangan. Contoh dari natura atau kenikmatan antara lain, sembako, fasilitas pengobatan, fasilitas kendaraan operasional, makanan dan minuman, fasilitas rumah atau apartemen dan lainnya yang tidak diterima secara tunai oleh karyawan.

Sebelum adanya UU HPP, Perlakuan Natura atau kenikmatan ini adalah nondeductible expense atau bukan objek pajak, sehingga pada saat laporan SPT Tahunan badan, atas natura ini akan di koreksi fiskal dan tidak mengurangi laba operasional (tidak dapat dibiayakan).

Tetapi ada juga natura atau kenikmatan yang bisa dibiayakan (deductible expense) PMK Nomor 167/PMK.03/2018 antara lain :

1. Pemberian makanan dan minuman kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali

2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diperoleh di daerah tertentu

3. Sebagai suatu keharusan dan kewajiban perusahaan dalam penyediaan sarana keselamatan kerja karena sifat pekerjannya

Namun sobat kompasiana, setelah disahkan UU HPP Natura ini yang awalnya bukan objek pajak berubah menjadi objek pajak dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Bagaimana imbas dari aturan ini, saya akan coba liat dari 3 sisi yaitu :

Sisi penerima Natura atau karyawan, dengan diubahnya Natura menjadi objek pajak penghasilan, maka karyawan yang menerima natura akan menambah niali penghasilan dalam SPT PPH 21 sehingga nilai pajaknya akan bertambah. Misal karyawan menerima fasilitas berupa apartemen yang mana dihitung dengan harga pasar sewa apartemen per tahun Rp 25.000.000, maka dalam hal menghitung PPh 21 karyawan tersebut harus dimasukan tambahan natura ini, sehingga nilai pajak yang dibayarkan lebih tinggi 

Kemudian dari sisi pemberi Natura atau Perusahaan, karena Natura ini adalah objek pajak, maka biaya atas natura bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, dimana aturan lama atas natura harus dikoreksi fiskal. Sehingga dengan berubahnya perlakuan perpajakan atas natura ini maka nilai pajak PPh badan akan berkurang.

Yang terakhir dari sisi pemerinta, aturan ini relate dengan perubahan tarif PPh 21 yakni adanya lapisan tarif ke empat yaitu 35%. Terdapat selisih yang cukup besar antara tarif PPh badan yakni 22% dengan tarif pph 21 tertinggi yakni 35%. Hal ini bisa mendorong para pengusaha untuk melakukan tax planning seperti menggeser penghasilan tunai menjadi non tunai untuk mengurangi nilai PPh 21, sehingga perlu dibuat aturan Natura ini supaya memperkecil penghindaraan pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Nah sobat kompasiana, sudahkan menghitung dan mempersiapkan pelaporan PPh 21 kalian dan PPh 29 ....

Cek and ricek kembali ya ....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun