Bagaimana imbas dari aturan ini, saya akan coba liat dari 3 sisi yaitu :
Sisi penerima Natura atau karyawan, dengan diubahnya Natura menjadi objek pajak penghasilan, maka karyawan yang menerima natura akan menambah niali penghasilan dalam SPT PPH 21 sehingga nilai pajaknya akan bertambah. Misal karyawan menerima fasilitas berupa apartemen yang mana dihitung dengan harga pasar sewa apartemen per tahun Rp 25.000.000, maka dalam hal menghitung PPh 21 karyawan tersebut harus dimasukan tambahan natura ini, sehingga nilai pajak yang dibayarkan lebih tinggiÂ
Kemudian dari sisi pemberi Natura atau Perusahaan, karena Natura ini adalah objek pajak, maka biaya atas natura bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, dimana aturan lama atas natura harus dikoreksi fiskal. Sehingga dengan berubahnya perlakuan perpajakan atas natura ini maka nilai pajak PPh badan akan berkurang.
Yang terakhir dari sisi pemerinta, aturan ini relate dengan perubahan tarif PPh 21 yakni adanya lapisan tarif ke empat yaitu 35%. Terdapat selisih yang cukup besar antara tarif PPh badan yakni 22% dengan tarif pph 21 tertinggi yakni 35%. Hal ini bisa mendorong para pengusaha untuk melakukan tax planning seperti menggeser penghasilan tunai menjadi non tunai untuk mengurangi nilai PPh 21, sehingga perlu dibuat aturan Natura ini supaya memperkecil penghindaraan pajak yang dilakukan oleh perusahaan.
Nah sobat kompasiana, sudahkan menghitung dan mempersiapkan pelaporan PPh 21 kalian dan PPh 29 ....
Cek and ricek kembali ya ....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H