21 Juni 2022, tinggal 10 hari lagi menuju batas akhir program pengungkapan sukarela.....
Hanya tinggal 10 hari lagi nih pembaca...untuk kita dapat mengikuti program pengungkapan sukarela ini, Wajib Pajak yang merasa belum melaporkan  kewajiban perpajakan dengan benar inilah saatnya melakukan pengungkapan ......
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela atas hal :
1. Pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (Tax Amnesty)
2. Pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan pajakorang pribadi tahun 2020
sebelum membahas tentang PPS, kita wajib tau dulu apa objek dari PPS itu sendiri
Objek dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini adalah HARTA
Penghasilan, PPN, Omset, Pembelian, Penjualan dan lain-lain bukan merupakan Objek PPS
Namun demikian apabila WP mengikuti program PPS ini, Penghasilan, PPN, Omset, Pembelian, Penjualan dan lainnya yang diperoleh sampai dengan tahun 2020 akan membuat kewajiban perpajakan nya gugur, misalnya apabila berpotensi adanya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak lain maka sudah dilebur...sudah diampuni dengan mengikuti PPS, worth it lah ya....gak perlu diperiksa periksa lagi hehehe....
Dalam program pengungkapan sukarela terdapat 2 skema kebijakan yaituÂ
1. Kebijakan I
Subjek:WP OP dan WP Badan Peserta TAPerolehan Harta:Tahun 1985 - 2015 yang belum diungkap saat TATarif:11% untuk deklarasi LN
8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
6% untuk aset LN dan DN yang diinvestasikan dalam  SBN/Kegiatan usaha sektor pengolaha SDA/renewable energy
2. Kebijakan II
Subjek:WP OPÂ Perolehan Harta:Tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020Tarif:18% untuk deklarasi LN
14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
12% untuk aset LN dan DN yang diinvestasikan dalam  SBN/Kegiatan usaha sektor pengolaha SDA/renewable energy
Bagaimana harta yang sudah kita laporkan di SPT Tahunan 2021?? nah ini yang harus di pahami ....Harta yang diungkap dalam PPS ini tidak masuk kedalam harta pada saat lapor SPT Tahunan 2021, sehingga SPT Tahunan 2021 tidak terpengaruh atas PPS
Dalam hal Program Pengungkapan Sukarela, harta yang dilaporkan baiknya dibuat mendetail, misalkan ada rekening tabungan yang belum dilaporkan ada 4, maka dalam daftar harta bersih dan hutang lampiran SPPH (Surat Pemberitahuan Pemngungkapan Harta) dibuat terperinci masing-masing rekening dan nilai nominal masing-masing disebutkan. Jangan dicampur adukan karena harta yang diungkap dalam PPS adalah harta item per item bukan glondongan.
Selanjutnya bagaimana cara lapor PPS ?? pembaca bisa mengikuti step-step dibawah ini
- Masuk ke DJP online
- Masukan NPWP
- Masukan Password
- Masukan kode keamanan
- Klik login
Tunggu masuk k menu utama djp online
- Klik Profil--> Aktivasi fitur --> dimenu sebelah kanan pilih/ ceklist di kotak program pengungkapan sukarela --> kebawah klik menu ubah fitur layanan --> klik yes --> maka kita akan kembali ke menu utamaÂ
Masukan kembali npwp seperti login awal yang tadi
Tunggu masuk k menu utama djp online
- Klik Layanan - pilih program pengungkapan sukarela - klik buat laporan - klik jenis kebijakan yang akan kita pakai - pemberitahuan ke 1 (jika sudah pernah mengajukan PPS maka akan muncul pemberitahuan ke 2 dan seterusnya) - pilih pengiriman token (email atau no Hp) - klik kirim permintaanÂ
Tunggu sampai muncul informasi sukses dan menghasilkan menu pdf
- Simpan file pdf ke lokasi yangd inginkan di laptop anda
Nama file nya : npwp_kebijakanI_pemberitahuanKe1 (jika yang dipilih tadi kebijakan I)
jika file tidak bisa dibuka, maka WP bisa mendownload adobe reader yang ada dimenu paling kanan menu unduh viewer
Gunakan file ini untuk mengisi daftar harta dan induk nya
Setelah selesai input maka akan mucul berapa nilai pajak final yang harus di bayar kan
lakukan pembayaran dan kirim pelaporan
Itulah tadi langkah-langkah pembuatan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan melaporkannya
Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan jangan sampai terlambat nih para pembaca dalam menggunakan kesempatan PPS ini YGY.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H