Subjek:WP OP dan WP Badan Peserta TAPerolehan Harta:Tahun 1985 - 2015 yang belum diungkap saat TATarif:11% untuk deklarasi LN
8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
6% untuk aset LN dan DN yang diinvestasikan dalam  SBN/Kegiatan usaha sektor pengolaha SDA/renewable energy
2. Kebijakan II
Subjek:WP OPÂ Perolehan Harta:Tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020Tarif:18% untuk deklarasi LN
14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
12% untuk aset LN dan DN yang diinvestasikan dalam  SBN/Kegiatan usaha sektor pengolaha SDA/renewable energy
Bagaimana harta yang sudah kita laporkan di SPT Tahunan 2021?? nah ini yang harus di pahami ....Harta yang diungkap dalam PPS ini tidak masuk kedalam harta pada saat lapor SPT Tahunan 2021, sehingga SPT Tahunan 2021 tidak terpengaruh atas PPS
Dalam hal Program Pengungkapan Sukarela, harta yang dilaporkan baiknya dibuat mendetail, misalkan ada rekening tabungan yang belum dilaporkan ada 4, maka dalam daftar harta bersih dan hutang lampiran SPPH (Surat Pemberitahuan Pemngungkapan Harta) dibuat terperinci masing-masing rekening dan nilai nominal masing-masing disebutkan. Jangan dicampur adukan karena harta yang diungkap dalam PPS adalah harta item per item bukan glondongan.
Selanjutnya bagaimana cara lapor PPS ?? pembaca bisa mengikuti step-step dibawah ini
- Masuk ke DJP online