3. NPWP
pada materi ini dibahas mengenai pengertian NPWP, siapa dan bagaimana cara mendaftar NPWP. Walaupun nantinya NPWP dan KTP sudah menjadi satu kesatuan sesuai dengan UU HPP, para siswa harus tetap di berikan wawasan terkait apa itu NPWP. NPWP adalah nomro yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan. NPWP itu layaknya tanda pengenal diri seperti KTP, dimana dipakai untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan bagi pemilik.Â
Lalu siapakah yang harus punya NPWP, banyak siswa yang bertanya demikian, apakah siswa harus punya NPWP atau tidak.Jawabannya tidak.Â
Yang perlu punya NPWP adalah wajib pajak yangs sudah memenuhi persyaratan subjektifdan objektif. Bahasa mudahnya,jika tidak punya penghasilan maka tidak perlu membuat NPWP. Untuk pendaftaran NPWP, jaman sekarang udah canggih. kita tinggal masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan alamat link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik daftar.Â
Sebelum mendaftar siapkan terlebih dahulu KTP anda, guna mengisi form di laman pendaftaran NPWP. setelah selesai pengisian lengkap, nanti akan muncul nomor NPWP dan NPWP asli cetakan akan dikirimkan langsung ke alamat sesuai pengisian formulir.
Para mahasiswa sangat antusias dalam melakukan edukasi pajak ini kepada para peserta, karena dengan menjelaskan kepada orang lain berguna juga buat diri sendiri. Ilmu yang mereka bagikan kepada para siswa diharapkan dapat berguna dan menjadi motivasi bagi siswa untuk lebih lagi mengenal pajak dan nantinya bisa menjadi bekal mereka kedepannya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H