Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengenalan Pajak di Lingkungan Sekolah, PKM Mahasiswa di SMKN3 Tangerang Selatan

8 Juni 2022   13:59 Diperbarui: 8 Juni 2022   14:18 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah menjadi tugas seorang mahasiswa untuk dapat membagikan ilmu nya kepada adik2 kelas yaitu para siswa- siswi yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Penyebutan Mahasiswa di peruntukan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi seperti sekolah tinggi, akademi, politeknik, institut. 

Biasa kita sebut dengan Universitas. Mahasiswa ini merupakan para calon intelektual yang pasti harus lebih maju dari lulusan dibawahnya. Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia yang terpelajar serta membantu peningkatan ilmu/pendidikan generasi dibawahnya seperi SMA/SMK, SMP, SD, sampai dengan TK bahwan PAUD. Dibutuhkan keaktifan dari Mahasiswa untuk dapat mewujudkan perannya dalam bidang pendidikan secara maksimal.

Salah satu cara mewujudkannya yaitu dengan cara Mahasiswa melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Program Studi Akuntansi Perpajakan Prodi Sarjana Terapan Universitas Pamulang, menugaskan kepada Mahasiswa kelas 02APKM002 mengadakan acara PKM di SMKN 3 Kota Tangerang Selatan dengan membawa Tema "Sosialisasi Pengenalan pajak Bagi Pemula". Kegiatan dilakukan pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 lalu. 

Kedatangan kami ke SMKN 3 Kota Tangerang Selatan disambut dengan baik oleh Pihak Sekolah. Adapun peserta kegiatan ini adalah siswa siswi dari kelas Administrasi perkantoran  yang dikuti kurang lebih 35 siswa. Kegiatan PKM dimulai dengan sambutan oleh pihak sekolah, dosen pembimbing dan ketua pelaksana PKM. 

Acara inti di lakukan dengan suasana santai tapi serius serta terdapat sesi diskusi bersama dimana siswa - siswi memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri yang akan dibantu oleh dosen pendamping.

Materi pajak dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

1. Sejarah Pemungutan Pajak

pada materi ini dibahas mengenai sejarah pungutan yang ada di Indonesia, dimulai dari masa kerajaan dahulu kala Raja menerima upeti dari rakyatnya, kemudian masa kolonial Belanda sudah ada undang - undang pembayaran pajak antara lain Ordonansi pajak kekayaan, Undang-undang pajak pembangunan I, ordonansi pajak rumah tangga dan lainnya. Berlanjut ke masa Kemerdekaan Negara Indonesia, terbitnya undang-undang pajak penjualan pada tahun 1951 yang diperbaharui dengan undang-undang KUP.

2. Pengertian Pajak dan fungsinya

pada materi ini dibahas mengenai pengertian pajak yaitu iuran, yang mana diberikan oleh rakyat kepada kas negara yang digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran rumah tangga negara. contoh pajak adalah pajak penghasilan PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawannya, PPN yang dibebankan kepada pembeli atas barang atau jasa yang digunakan. setelah mengetahui pengertian pajak, berikutnya membahas mengenai fungsi pajak, terdapat 2 fungsi pajak. Yang pertama fungsi finansial (budgeter) yaitu memasukan uang kedalam kas negara, yang kedua fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik bidang ekonomi, sosial maupun politik.

3. NPWP

pada materi ini dibahas mengenai pengertian NPWP, siapa dan bagaimana cara mendaftar NPWP. Walaupun nantinya NPWP dan KTP sudah menjadi satu kesatuan sesuai dengan UU HPP, para siswa harus tetap di berikan wawasan terkait apa itu NPWP. NPWP adalah nomro yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan. NPWP itu layaknya tanda pengenal diri seperti KTP, dimana dipakai untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan bagi pemilik. 

Lalu siapakah yang harus punya NPWP, banyak siswa yang bertanya demikian, apakah siswa harus punya NPWP atau tidak.Jawabannya tidak. 

Yang perlu punya NPWP adalah wajib pajak yangs sudah memenuhi persyaratan subjektifdan objektif. Bahasa mudahnya,jika tidak punya penghasilan maka tidak perlu membuat NPWP. Untuk pendaftaran NPWP, jaman sekarang udah canggih. kita tinggal masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan alamat link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik daftar. 

Sebelum mendaftar siapkan terlebih dahulu KTP anda, guna mengisi form di laman pendaftaran NPWP. setelah selesai pengisian lengkap, nanti akan muncul nomor NPWP dan NPWP asli cetakan akan dikirimkan langsung ke alamat sesuai pengisian formulir.

Para mahasiswa sangat antusias dalam melakukan edukasi pajak ini kepada para peserta, karena dengan menjelaskan kepada orang lain berguna juga buat diri sendiri. Ilmu yang mereka bagikan kepada para siswa diharapkan dapat berguna dan menjadi motivasi bagi siswa untuk lebih lagi mengenal pajak dan nantinya bisa menjadi bekal mereka kedepannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun