Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sah UU HPP No.7 Tahun 2021

25 November 2021   23:25 Diperbarui: 25 November 2021   23:30 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perubahan dalam UU HPP - KUP antara lain :

  • NIK sebagai NPWP Pribadi. NIK adalah identitas kependudukan, NPWP adalah identitas Wajib Pajak. setelah UU HPP disahkan hanya ada 1 identitas yang mana merupakan NIK sekaligus NPWP (integrasi data). 
  • Selain ini, terdapat Perubahan jumlah sanksi pemeriksaan dan sanksi setelah upaya hukum, Kuasa wajib pajak, menambah wewenang penyidik pajak dan perubahan terkait penegakan hukum pidana pajak.

4. Program pengungkapa sukarela (PPS) > berlaku 1 Januari s.d 30 Juni 2022 (6 bulan)

terdiri dari 2 kebijakan :

  • Kebijakan I
    Subjek WP OP dan Badan Peserta TA
    Aset yang belum diungkap saat TA, aset per 31 Desember 2015
    Tarif 11% (deklarasi LN), 8%(aset LN repatriasi dan aset DN), 6% (aset LN repatriasi dan aset DN yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy)
  • Kebijakan II
    Subjek WP OP
    Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan SPT Tahunan 2020
    Tarif 18% (deklarasi LN), 14%(aset LN repatriasi dan aset DN), 12% (aset LN repatriasi dan aset DN yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy)

5. Pajak Karbon > berlaku mulai 1 April 2022

  • dikenakan atas pembelian mengandung karbon atau aktivitas mengandung emisi karbon
  • Tarif pajak karbon Rp 30,- per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e)
  • Implementasi pertama kali untuk WP Badan yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara

6. Perubahan UU Cukai > berlaku mulai tanggal diundangkan

perubahan dalam UU HPP - Cukai antara lain :

  • penambahan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik
  • WP diberi kesempatan mengembalikan kerugian dengan membayar sanksi, saat penelitian 3x nilai cukai yang harus dibayar dan saat penyidikan 4x nilai cukai yang harus dibayar

Besar harapan kita semua adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional dapat terwujud. Dengan UU HPP ini diharapkan dapat mengejar dan meningkatkan penerimaan pajak negara dan mewujudkan stabilitas keuangan negara guna membiayai pembangunan nasional untuk masyarakat indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun