perubahan dalam UU HPP - KUP antara lain :
- NIK sebagai NPWP Pribadi. NIK adalah identitas kependudukan, NPWP adalah identitas Wajib Pajak. setelah UU HPP disahkan hanya ada 1 identitas yang mana merupakan NIK sekaligus NPWP (integrasi data).Â
- Selain ini, terdapat Perubahan jumlah sanksi pemeriksaan dan sanksi setelah upaya hukum, Kuasa wajib pajak, menambah wewenang penyidik pajak dan perubahan terkait penegakan hukum pidana pajak.
4. Program pengungkapa sukarela (PPS) > berlaku 1 Januari s.d 30 Juni 2022 (6 bulan)
terdiri dari 2 kebijakan :
- Kebijakan I
Subjek WP OP dan Badan Peserta TA
Aset yang belum diungkap saat TA, aset per 31 Desember 2015
Tarif 11% (deklarasi LN), 8%(aset LN repatriasi dan aset DN), 6% (aset LN repatriasi dan aset DN yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy) - Kebijakan II
Subjek WP OP
Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan SPT Tahunan 2020
Tarif 18% (deklarasi LN), 14%(aset LN repatriasi dan aset DN), 12% (aset LN repatriasi dan aset DN yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy)
5. Pajak Karbon > berlaku mulai 1 April 2022
- dikenakan atas pembelian mengandung karbon atau aktivitas mengandung emisi karbon
- Tarif pajak karbon Rp 30,- per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e)
- Implementasi pertama kali untuk WP Badan yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara
6. Perubahan UU Cukai > berlaku mulai tanggal diundangkan
perubahan dalam UU HPP - Cukai antara lain :
- penambahan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik
- WP diberi kesempatan mengembalikan kerugian dengan membayar sanksi, saat penelitian 3x nilai cukai yang harus dibayar dan saat penyidikan 4x nilai cukai yang harus dibayar
Besar harapan kita semua adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Â asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional dapat terwujud. Dengan UU HPP ini diharapkan dapat mengejar dan meningkatkan penerimaan pajak negara dan mewujudkan stabilitas keuangan negara guna membiayai pembangunan nasional untuk masyarakat indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H