Limbah B3 medis padat yang berpotensi terkontaminasi zat yang bersifat infeksius berupa masker bekas, sarung tangan bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas dan lain sebagainya. Limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam penanganannya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selain itu, pada tahun 2020 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis dalam Penanganan COVID 19. Dalam keputusan tersebut menyampaikan tentang langkah-langkah yang tepat untuk mengelola limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun limbah medis dari rumah tangga yang berbahaya bagi manusia maupun lingkungan.
Pandemi COVID-19 membuat sektor-sektor penopang negara terganggu, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, sampai lingkungan hidup. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat maupun pemerintah. Selain pemerintah, masyarakat harus turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) 3M yang dicanangkan pemerintah, yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Dengan begitu, pandemi COVID-19 ini dapat segera berlalu. Tentunya, hal tersebut menjadi keinginan terbesar semua orang di dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H