1. Prinsip keadilan dan kesetaraan.
2. Prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Prinsip integritas dan profesionalisme.
4. Prinsip kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
5. Prinsip kesesuaian dengan peraturan dan standar.
Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Arete, auditor dapat melakukan audit pajak usaha pertambangan secara efektif, efisien, dan etis.
Referensi
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 tentang Pelaporan Pajak.
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.