- Setelah peninjauan, perusahaan menemukan bahwa biaya promosi yang dikeluarkan tidak diakui sepenuhnya.
- Pendapatan dari penjualan yang dicatat lebih rendah karena ada kesalahan dalam laporan.
2. Penghitungan Ulang :
- Perusahaan menghitung ulang pajak yang terutang berdasarkan data yang benar.
- Menyusun dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjelaskan perbaikan yang dilakukan.
3. Pengajuan Perbaikan SPT :
- PT. ABC melakukan pengajuan SPT Pembetulan Badan secara online melalui sistem e-Filing DJP.
- Mengisi formulir SPT dengan data yang sudah diperbaiki dan menyertakan dokumen pendukung.
4. Pembayaran Kekurangan Pajak :
- Setelah menghitung ulang, perusahaan menyadari adanya kekurangan pembayaran pajak.
- Melakukan pembayaran pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang berlaku.