1. Setelah Mengetahui Kesalahan
Jika wajib pajak menyadari adanya kesalahan dalam pengisian SPT, baik itu terkait jumlah penghasilan, penghitungan pajak, atau dokumen yang dilaporkan.
2. Sebelum Batas Waktu Pelaporan
Jika ditemukan kesalahan sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan atau bulanan, wajib pajak sebaiknya segera melakukan perbaikan untuk menghindari potensi sanksi.
3. Setelah Menerima Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak
Jika Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat pemberitahuan atau surat tagihan yang menunjukkan adanya kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT yang dilaporkan.
4. Saat Melakukan Audit Pajak
Jika wajib pajak berada dalam proses audit pajak dan menemukan bahwa data yang dilaporkan tidak sesuai atau ada kurang bayar, maka perlu untuk segera memperbaiki SPT.
5. Setelah Menerima Pengembalian Pajak (Tax Refund)
Jika wajib pajak mengajukan pengembalian pajak dan menemukan kesalahan dalam laporan pajak sebelumnya, perbaikan harus dilakukan untuk mencerminkan jumlah yang benar.
6. Setelah Melakukan Penyesuaian Keuangan