Prosedur audit pajak adalah rangkaian langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan menilai kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Berikut adalah tahapan umum dalam prosedur audit pajak:
1. Persiapan Audit
Otoritas pajak akan menentukan wajib pajak yang akan diaudit berdasarkan kriteria tertentu, seperti pelaporan yang tidak konsisten atau pola yang mencurigakan.
2. Pemberitahuan Audit
Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan mengenai rencana audit, biasanya mencakup jadwal dan ruang lingkup audit.
3. Pengumpulan Data
Tim auditor akan mengumpulkan informasi yang diperlukan dari wajib pajak, termasuk dokumen keuangan, laporan pajak, dan catatan transaksi.
4. Analisis dan Penilaian
Auditor akan menganalisis data yang dikumpulkan untuk menilai kepatuhan pajak dan untuk mencari potensi ketidaksesuaian atau pelanggaran.
5. Wawancara dan Konfirmasi
Auditor dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak atau pihak ketiga, serta meminta konfirmasi data dari pihak lain untuk memastikan akurasi informasi.