Dalam audit pajak, auditor tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga harus menginterpretasikan data tersebut dengan memahami narasi di balik angka. Pendekatan Diltheyan mendorong auditor untuk menggali lebih dalam daripada sekadar analisis kuantitatif.
4. Keterhubungan Manusia
Teori ini juga mengakui keterhubungan antar manusia dalam masyarakat. Dalam audit pajak, hubungan antara pemerintah, wajib pajak, dan masyarakat harus diperhatikan untuk menilai dampak sosial dari kebijakan pajak.
5. Nilai dan MaknaÂ
Dilthey menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang memberikan makna pada tindakan mereka. Auditor pajak perlu memahami nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat terkait dengan kewajiban perpajakan untuk memberikan rekomendasi yang relevan.Dengan mengaitkan audit pajak dengan teori Dilthey, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana faktor-faktor sosial dan kultural mempengaruhi proses pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak.
REFERENSI:
Dilthey, Wilhelm. The Rise of Hermeneutics. New Literary History vol. 3 no. 2. The JohnsHopkins University Press. 1972.Â
Direktur Jenderal Pajak. (2013). PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pajak. (2013). SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H