Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Metode AWK dan AWD Terhadap Treaty Shopping dan Tax Avoidance

4 Juli 2024   07:59 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:03 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Apa itu treaty shopping?

OECD mendefinisikan treaty shopping sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau badan yang mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari pengaturan perpajakan antar negara (Treaty Abuse). Praktik ini sering kali melibatkan skema rumit untuk mendapatkan manfaat dari perjanjian perpajakan tanpa dianggap sebagai penduduk negara yang bersangkutan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan pendapatan pajak yang signifikan bagi yurisdiksi yang memenuhi syarat dan menimbulkan tantangan dalam menerapkan kebijakan perpajakan yang adil.

Ketika Wajib Pajak terlibat dalam treaty shopping, mereka mencoba mengklaim manfaat yang tidak sesuai dengan tujuan asli perjanjian. Ini tidak hanya merugikan kedaulatan pajak negara tetapi juga menjadi salah satu isu utama yang dihadapi oleh Anggota Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Apa implikasi treaty shopping?

Implikasi dari treaty shopping menurut OECD cukup signifikan dan berdampak luas. Pertama, praktik ini mengubah dinamika ekonomi perjanjian pajak dengan memperluas manfaatnya ke pihak ketiga yang tidak diinginkan, merusak prinsip kesetaraan dan timbal balik yang menjadi dasar perjanjian tersebut.

Kedua, treaty shopping dapat menyebabkan penghindaran pajak, di mana pendapatan yang seharusnya dikenai pajak menjadi tidak terpajaki atau dikenai pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya. Ketiga, insentif untuk negosiasi perjanjian pajak antar yurisdiksi menjadi berkurang, karena penerima manfaat akhir dapat memperoleh keuntungan dari perjanjian tanpa adanya kewajiban untuk memberikan kontribusi yang setara.

Artinya, treaty shopping memengaruhi keseimbangan perjanjian pajak, mengurangi pendapatan pajak yang sah, dan mengubah insentif bagi negara-negara untuk berpartisipasi dalam sistem perjanjian pajak global.

Tax Avoidance

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Sedangkan menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

  • Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu.
  • Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Lalu, menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai penghindara pajak jika melakukan salah satu tindakan berikut:

  • Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
  • Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di-declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh.
  • Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, penghindaran pajak bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Maka, semua pihak sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.

Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, yakni di antara tax compliance dan tax evasion.

Karakteristik Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakterisitk sebagai berikut:

  • Memiliki tujuan usaha yang baik.
  • Bukan semata-mata untuk menghindari pajak.
  • Sesuai dengan spirit & intention of parliament.
  • Tidak melakukan transaksi yang direkayasa.

Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tujuan usaha yang baik.
  • Semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak.
  • Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament.
  • Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun, tiap negara memiliki pandangan serta pengertian yang berbeda-beda mengenai penghindaran pajak yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Karena itu, semuanya kembali pada pengertian penghindaran pajak di negara itu sendiri.

Tax Avoidance di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak untuk menangkal praktik tersebut.

  • Ketentuan anti thin capitalization yang merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat memmbebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.
  • Adanya ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya deviden oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50%, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
  • Ketentuan tentang transfer pricing yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Hubungan yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
  • Adanya ketentuan anti-treaty shopping yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 yang kemudian diubah menjadi PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

ANALISIS WACANA KRITIS

Pada bagian kedua telah diperkenalkan sepintas mengenai analisis wacana kritis. Pada bagian ini akan dipaparkan mengenai analisis wacana kritis berikut fungsi dan beberapa pelopor analisis wacana kritis. Mengutip apa yang dipaparkan dalam buku analisis wacana (Eriyanto:2006), berikut ini merupakan hal-hal yang mencirikan sebuah analisis wacana kritis;

1. Tindakan. Wacana dipahami sebagai sebuah tindakan. Atau wacana juga dipahami sebagai bentuk interaksi. Jadi wacana merupakan sesuatu yang bertujuan, misalnya apakah untuk mempengaruhi, mendebat, membujuk, menyanggah, dan sebagainya. Wacana juga merupakan sesuatu yang diekspresikan secara sadar dan terkontrol.

2. Konteks. Mengacu pada pendapat Guy Cook, dalam analisis wacana juga memeriksa konteks dari komunikasi seperti siapa yang mengkomunikasikan dengan siapa dan mengapa; dalam jenis khalayak dan situasi apa; melalui medium apa; bagaimana perbedaan tipe dari perkembangan komunikasi; dan hubungan untuk masing-masing pihak. Sehubungan dengan konteks dalam wacana, Fillmore mengungkapkan betapa pentingnya peran konteks untuk menentukan makna suatu ujaran, bila konteks berubah maka berubah pula maknanya. Sementara LWX6\DILLH (1990 dalam Lubis,1993:58) membedakan konteks dalam pemakaian bahasa menjadi empat macam:

 (1) konteks fisik yang meliputi tempat terjadinya pemakaian bahasa dalam suatu komunikasi, objek yang disajikan dalam peristiwa komunikasi itu, dan tindakan atau perilaku dari para peran dalam komunikasi itu;

(2) konteks epistemisatau latar belakang pengetahuan yang sama-sama diketahui oleh pembicara maupun pendengar;

(3) konteks linguistik yang terdiri dari kalimatkalimat atau tuturan-tuturan yang mendahului satu kalimat atau tuturan tertentu dalam peristiwa komunikasi; dan

(4) konteks sosial yaitu relasi sosial dan latar setting yang melengkapi hubungan antara pembicara (penutur) dengan pendengar.

3. Historis. Untuk dapat memahami suatu wacana teks maka dapat dilakukan dengan memberikan konteks historis di mana teks itu diciptakan. Oleh karena itu pada saat menganalisis perlu dimengerti mengapa wacana yang berkembang atau dikembangkan seperti itu, mengapa bahasa yang dipakai seperti itu, dan sebagainya.

4. Kekuasaan. Semua wacana yang muncul dalam bentuk teks, percakapan, atau apapun dipandang sebagai bentuk pertarungan kekuasaan. Konsep kekuasaan adalah salah satu kunci hubungan antara wacana dan masyarakat. Hubungan antara kekuasaan dan wacana dapat dilihat dari apa yang dinamakan kontrol. 

Kontrol dalam suatu wacana dapat berupa kontrol atas konteks, dan kontrol terhadap struktur wacana. Kontrol atas konteks misalnya dapat dilihat dari siapa yang boleh atau harus bicara sedangkan posisi yang lain sebagai pendengar atau yang mengiyakan. Sedangkan kontrol terhadap struktur wacana dapat dilihat dari seseorang yang memiliki kekuasaan lebih besar dapat menentukan bagian mana yang perlu ditampilkan dan bagian mana yang tidak serta bagaimana ia harus ditampilkan.

5. Ideologi. Wacana digunakan sebagai alat oleh kelompok dominan untuk mempersuasi dan mengkomunikasikan kekuasaan yang mereka miliki agar terlihat absah dan benar dimata khalayak. 

Suatu teks, percakapan dan lainnya adalah bentuk dari praktik ideologi tertentu. Menurut teori-teori ideologi dikatakan bahwa ideologi dibangun oleh kelompok yang dominan dengan tujuan untuk mereproduksi dan melegitimasi dominasi mereka. Strategi utamanya adalah dengan membangun kesadaran khalayak bahwa dominasi itu dapat diterima secara taken for granted.

Pendekatan Analisis Wacana Deskursif

Analisis Wacana Deskursif menggunakan beberapa pendekatan, antara lain:

Pendekatan sosial: menganalisis bagaimana wacana digunakan untuk mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat dalam konteks sosial dan politik.

Pendekatan psikologis: menganalisis bagaimana wacana digunakan untuk mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat dalam konteks psikologis.

Pendekatan ideologis: menganalisis bagaimana Wacana digunakan untuk mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat dalam konteks ideologis.

AWK dan AWD terhadap treaty shopping dan penghindaran pajak

AWK dan AWD menyediakan alat yang ampuh untuk memahami kompleksitas treaty shopping dan menghindari pajak berganda. Dengan mengeksplorasi bagaimana bahasa dan wacana membentuk persepsi dan praktik perpajakan, kita akan dapat lebih memahami dinamika kekuasaan dan ideologi di balik isu ini. Lebih lanjut, analisis ini akan berkontribusi pada rancangan kebijakan yang lebih adil dan efektif untuk mengatasi permasalahan perpajakan internasional.

Referensi

News.ddtc.co.id, 28 September 2016, Memahami Arti Tax Avoidance

Money.kompas.com, 14 April 2016, Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak

Fairclough, Norman, Analysing Discourse Textual:analysis for social research,Routledge,London and`New York,2005

Fairclough, Norman, Critical Discourse Analysis, The Critical of Language,Longman, London and New York,1995

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun