Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Metode AWK dan AWD Terhadap Treaty Shopping dan Tax Avoidance

4 Juli 2024   07:59 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:03 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Apa itu treaty shopping?

OECD mendefinisikan treaty shopping sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau badan yang mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari pengaturan perpajakan antar negara (Treaty Abuse). Praktik ini sering kali melibatkan skema rumit untuk mendapatkan manfaat dari perjanjian perpajakan tanpa dianggap sebagai penduduk negara yang bersangkutan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan pendapatan pajak yang signifikan bagi yurisdiksi yang memenuhi syarat dan menimbulkan tantangan dalam menerapkan kebijakan perpajakan yang adil.

Ketika Wajib Pajak terlibat dalam treaty shopping, mereka mencoba mengklaim manfaat yang tidak sesuai dengan tujuan asli perjanjian. Ini tidak hanya merugikan kedaulatan pajak negara tetapi juga menjadi salah satu isu utama yang dihadapi oleh Anggota Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Apa implikasi treaty shopping?

Implikasi dari treaty shopping menurut OECD cukup signifikan dan berdampak luas. Pertama, praktik ini mengubah dinamika ekonomi perjanjian pajak dengan memperluas manfaatnya ke pihak ketiga yang tidak diinginkan, merusak prinsip kesetaraan dan timbal balik yang menjadi dasar perjanjian tersebut.

Kedua, treaty shopping dapat menyebabkan penghindaran pajak, di mana pendapatan yang seharusnya dikenai pajak menjadi tidak terpajaki atau dikenai pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya. Ketiga, insentif untuk negosiasi perjanjian pajak antar yurisdiksi menjadi berkurang, karena penerima manfaat akhir dapat memperoleh keuntungan dari perjanjian tanpa adanya kewajiban untuk memberikan kontribusi yang setara.

Artinya, treaty shopping memengaruhi keseimbangan perjanjian pajak, mengurangi pendapatan pajak yang sah, dan mengubah insentif bagi negara-negara untuk berpartisipasi dalam sistem perjanjian pajak global.

Tax Avoidance

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun