200% x 15% x Rp20 juta = Rp6 juta
Jika PT Maju Mundur juga tidak memiliki NPWP maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut.
2. PPh pasal 4 ayat (2) final atas bunga
PPh pasal 4 ayat (2) meliputi penghasilan atas bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Atas bunga tersebut dikenakan tarif PPh final 20% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:
Maju Mundur mempunyai tabungan sebesar Rp 200 juta dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:
Bunga deposito: 5% x Rp200 juta = Rp10 juta
PPh final terutang: 20% x Rp10 juta = Rp2 juta
3. Bunga yang bukan objek pajak PPh 23
- Penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan melalui PPh Pasal 25
- Bunga sewa guna usaha dengan hak opsi
- Menurut PMK No.251/PMK.03/2008, bunga atau penghasilan yang dibayar terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman / pembiayaan.