Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Dividen, Bunga dan Capital Gains

3 Juli 2024   21:14 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

200% x 15% x Rp20 juta = Rp6 juta

Jika PT Maju Mundur juga tidak memiliki NPWP maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut.

2. PPh pasal 4 ayat (2) final atas bunga

PPh pasal 4 ayat (2) meliputi penghasilan atas bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Atas bunga tersebut dikenakan tarif PPh final 20% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:

Maju Mundur mempunyai tabungan sebesar Rp 200 juta dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:

Bunga deposito: 5% x Rp200 juta = Rp10 juta

PPh final terutang: 20% x Rp10 juta = Rp2 juta

3. Bunga yang bukan objek pajak PPh 23

- Penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan melalui PPh Pasal 25

- Bunga sewa guna usaha dengan hak opsi

- Menurut PMK No.251/PMK.03/2008, bunga atau penghasilan yang dibayar terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman / pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun