Dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (WP DN)
Saat Terutang  pada saat dibayarkan
Tarif Pasal 17 UU PPh apabila WPLN menjadi WPDN
Tarif Pasal 26 UU PPh apabila WPLN tidak menjadi WPDN (Jika tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia)
Tarif Tax Treaty (Jika memliki Tax Treaty dengan Indonesia)
Contoh kasus pekerjaan tidak bebas
Mr. Smith adalah Marketing Manager warga negara Singapura yang bekerja pada PT. Global dengan penghasilan per bulan yang dikurskan ke dalam rupiah sebesar Rp.75.000.000 dan gaji dibayarkan setiap akhir buan. Â Mulai memberikan jasanya dan berada di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan saat ini masih bekerja dengan jabatan yang sama namun sejak Agustus 2023 penghasilannya menjadi Rp. 90.000.000. Â Atas hal ini dapat dijelaskan beberapa hal atau penghasilannya di bulan Agustus 2023 :
Objek Pajak : Penghasilan dari pekerjaan tidak bebas
Subjek Pajak  :  PT. Global
Saat Terutang : Agustus 2023 saat dibayarkan kepada penerima penghasilan
Mr. Smith Berada di Indonesia selama 421 hari, sudah melebihi time test 183 hari, maka untuk kondisi demikian, Indonesia sebagai negara sumber menggunakan UU PPh pasal 21, denggan syarat sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sejak hari pertama melebihi 183 hari.