Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

3 Juli 2024   19:48 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:00 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (WP DN)

Saat Terutang  pada saat dibayarkan

Tarif Pasal 17 UU PPh apabila WPLN menjadi WPDN

Tarif Pasal 26 UU PPh apabila WPLN tidak menjadi WPDN (Jika tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia)

Tarif Tax Treaty (Jika memliki Tax Treaty dengan Indonesia)

Contoh kasus pekerjaan tidak bebas

Mr. Smith adalah Marketing Manager warga negara Singapura yang bekerja pada PT. Global dengan penghasilan per bulan yang dikurskan ke dalam rupiah sebesar Rp.75.000.000 dan gaji dibayarkan setiap akhir buan.  Mulai memberikan jasanya dan berada di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan saat ini masih bekerja dengan jabatan yang sama namun sejak Agustus 2023 penghasilannya menjadi Rp. 90.000.000.  Atas hal ini dapat dijelaskan beberapa hal atau penghasilannya di bulan Agustus 2023 :

Objek Pajak : Penghasilan dari pekerjaan tidak bebas

Subjek Pajak  :  PT. Global

Saat Terutang : Agustus 2023 saat dibayarkan kepada penerima penghasilan

Mr. Smith Berada di Indonesia selama 421 hari, sudah melebihi time test 183 hari, maka untuk kondisi demikian, Indonesia sebagai negara sumber menggunakan UU PPh pasal 21, denggan syarat sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sejak hari pertama melebihi 183 hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun