Pekerjaan Bebas
MERUJUK pada Glossary of Tax Terms yang dimuat dalam laman resmi OECD, independent personal services (pekerjaan bebas) adalah jasa yang dilakukan oleh kontraktor independen.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.
Pemajakan atas Pekerjaan Bebas
Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas. Terdapat dua macam pekerjaan, jasa atau kegiatan perseorangan, yaitu pekerjaan lepas (independent personal service) dan pekerjaan dalam hubungan kerja (dependent personal service). Wajib Pajak yang termasuk dalam kuadaran P adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan lepas atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli (liberal professional service) dan pekerjaan bebas lainnya (other personal service).
Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas secara khusus diatur dalam undang-undang perpajakan. Dalam ketentuan perpajakan, pekerjaan bebas disebut sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Selanjutnya, penghasilan dari pekerjaan bebas ini mendapat perlakuan pajak yang sama dengan perlakuan pajak atas business income, meskipun secara hukum tidak memenuhi kriteria kegiatan usaha. Dasar pengenaan pajak adalah laba atas keuntungan, dan karenanya, wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas yang berstatus tenaga ahli ditunjuk secara khusus sebagai pemotong PPh Pasal 23 tanpa melihat yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan atau tidak. Padahal wajib pajak orang pribadi lain (selain tenaga ahli) yang ditunjuk sebagai pemotong pajak tidak sembarang: hanya orang pribadi yang melakukan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
Dalam menjalankan kegiatan pekerjaan bebas dapat memperkerjakan orang lain. Dalam hal ini muncul kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan pegawai. Kewajiban pemotongan pajak yang lain adalah pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan dan atas jasa konstruksi. Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas ini juga memiliki kewajiban PPN.
Jika penerimaan bruto melewati batas kategori pengusaha kecil dan jasa yang diberikan termasuk JKP, maka wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas harus melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Secara umum, karakteristik wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas diuraikan sebagai berikut: