Meskipun secara substansi CFC Rules ini hamper sama dengan ketentuan yang sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor: PMK .256/PMK.03/2008 misalnya mengenai jumlah kepemilikan saham dan penentuan saat diterimanya dividen (deemed dividend), namun dalam CFC Rules yang terbaru ini terdapat perbedaan yang mendasar, yakni bahwa ketentuan ini tidak membedakan perlakuan perpajakan atas dividen dari kepemilikan saham wajib pajak dalam negeri pada badan usaha luar negeri non bursa yang terkendali langsung maupun yang tidak terkendali langsung.
CFC Rules ini memiliki kelebihan, yaitu di samping tidak adanya batasan negara tempat entitas luar negeri berada. Di samping itu CFC Rules ini telah memasukan penyertaan saham wajib pajak dalam negeri pada badan usaha di luar negeri baik Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Non Bursa terkendali langsung maupun terkendali tidak langsung. Dengan kata lain, CFC Rules ini lebih membatasi ruang gerak Wajib Pajak Dalam Negeri untuk menerbangkan modalnya (capital fligh) ke luar negeri sekaligus membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan penghindaran pajak dengan cara menunda saat diterimanya dividen dari badan usaha luar negeri tersebut, baik yang terkendali langsung maupun yang terkendali tidak langsung. Dengan demikian pengenaan pajaknya tidak hanya dilakukan terhadap kepemilikan pada lapisan pertama saja, akan tetapi juga terhadap kepemilikan pada lapisan kedua dan lapisan-lapisan selanjutnya . Hal ini dikarenakan dalam praktiknya di lapangan upaya penghindaran pajak internasional tidak hanya dilakukan melalui satu tingkat pengendalian, akan tetapi juga melalui pengendalian bertingkat.
Hubungan Habitus Dengan Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia
Habitus dalam teori sebuah teori yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, merujuk pada pola pikir, perilaku, serta disposisi individu atau kelompok yang terbentuk melalui proses sosialisasi dalam konteks sosial serta budaya tertentu. Habitus memengaruhi cara individu atau entitas, termasuk perusahaan, bertindak serta bereaksi terhadap regulasi, termasuk regulasi perpajakan seperti Controlled Foreign Corporation.
Beberapa Peluang Controlled Foreign Corporation dalam Konteks Habitus teori Pierre Bourdieu di Indonesia
Pembentukan Budaya Kepatuhan Pajak:
Internalisasi Nilai Kepatuhan: Dengan regulasi Controlled Foreign Corporation, pemerintah diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk mengembangkan habitus yang mengutamakan kepatuhan terhadap pajak. Hal Ini bisa menciptakan budaya di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai yang dijunjung tinggi.
Sosialisasi dan Pendidikan: Melalui pendidikan serta sosialisasi yang intensif mengenai aturan dari Controlled Foreign Corporation, perusahaan dapat lebih memahami tentang pentingnya regulasi ini dan menginternalisasi kepatuhan sebagai bagian dari kebiasaan operasional mereka.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, dimana Perusahaan yang memiliki habitus yang terbuka terhadap perubahan regulasi serta adaptasi akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan Controlled Foreign Corporation. Hal Ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan perpajakan.
Mendorong Praktik Bisnis yang Beretika, Dengan habitus yang mengutamakan etika serta integritas, perusahaan akan cenderung mematuhi aturan Controlled Foreign Corporation dan menghindari praktik penghindaran pajak. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan kepercayaan dari pihak regulator serta masyarakat.