Mohon tunggu...
Siti Ainurofiah
Siti Ainurofiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siti Ainurofi'ah/ S20192076 Mahasiswa UIN KHAS Jember

Hukum Ekonomi syari'ah UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Perjanjian Jual Beli Kredit

14 Desember 2021   09:10 Diperbarui: 14 Desember 2021   09:15 2218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan

            Kami menyimpulkan bahwa telah cukup terdapat alasan dan dasar hukum yang menguatkan laporan debitur atas tindakan yang dilancarkan oleh kreditur. Kami menyatakan tindakan itu dilakukan secara sengaja, karena korban tidak hanya satu orang saja.

            Jika kedua belah pihak meminta untuk bermediasi, kedua belah pihak harus menjalankan putusan yang telah ditetapkan oleh mediator terutama bagi kreditur. Apabila mediasi gagal, maka kami menyarankan pihak debitur untuk melakukan tuntutan ke Pengadilan Negeri atau Agama agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya, dengan didukung oleh barang bukti yang ada. Jika masalah perdata ditegakkan, masalah pidana juga harus dimenangkan.

            Namun, kami juga menyarankan kepada pihak kreditur untuk menghentikan I'tikad buruk yang selama ini dia lakukan untuk memperkaya diri dan meluruskan perjanjian atau akad jual beli kredit yang dilakukan tersebut sesuai dengan hukum positif maupun hukum islam sebelum debitur melaporkan kepada pihak yang lebih berwajib (pengadilan negeri atau agama) sebagai tindakan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi pihak debitur.

Terimakasih

Konsultan Hukum

Ttd

Siti Ainurofi'ah, S.H.,M.H

NAMA           : SITI AINUROFI'AH

KELAS          : HES 3 

NIM                : S20192076

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun