Mohon tunggu...
Siti Komariyah
Siti Komariyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pemilihan Umum 2024

4 Januari 2024   20:45 Diperbarui: 4 Januari 2024   21:08 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Komisi pemilihan umum (KPU) adalah lembaga negara yang berperan dalam penyelenggarakan pemilihan umum. KPU sendiri merupakan mekanisme yang bersifat fundamental dalam sistem demokrasi. KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara adil dan transparan. Melalui KPU, warga negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin secara langsung atau melalui perwakilan. Sebagai lembaga pemilihan, KPU membantu memastikan bahwa suara rakyat dihargai,sehingga tercipta prinsip kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi Indonesia.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 448 ayat (1) tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, dan dalam  peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam peilihan umum dan pemilihan Gubernuer dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/Walikota dan wakil Walikota menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan terdapat beberapa sasaran pemilih diantaranya adalah pemilih pemula.

Pemilih pemula atau mereka yang baru pertama kali berpartisipasi dalam pemilihan umum memiliki andil yang signifikan dalam pemilu. Partisipasi mereka penting karena mencerminkan keterlibatan generasi muda dalam pembentukan arah politik dan kebijakan negara. Pemilih pemula dapat memengaruhi hasil pemilihan dan memberikan kontribusi pada representasi yang lebih inklusif. Dengan demikian, pemilih pemula dapat menjadi kekuatan positif dalam memperkuat demokrasi dan menciptakan perubahan positif dalam tatanan politik. Menurut UU pemilu bab IV pasal 198 ayat (1), pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih/sudah/pernah menikah yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan undang-undang pemilu.

Di kabupaten Wonosobo jumlah pemilih pemula pada pemilu tahun 2024 meningkat kurang lebih sebanyak 52 ribu pemilih pemula yang memenuhi syarat untuk bergabung pada pemilu 2024. Data tersebut penulis ambil dari website https://www.wonosobozone.com. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah pemilih pemula sangat potensial dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo. Menyikapi hal tersebut KPU Wonosobo menjadikan pelajar SMA, SMK, Mahasiswa, dan Santri sebagai sasaran sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat melalui kegiatan KPU Goes to Campus, School dan pesantren.

Mengingat pemilih pemula memiliki suara yang mendominasi, KPU Pem. Kab. Wonosobo fokus pada strategi khusus yaitu kegiatan sosialisasi KPU Goes to Campus, School dan pesantren. Program tersebut bertujuan untuk memotivasi dan melibatkan generasi muda dalam dunia politik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye dan media sosisal dapat menjadi cara efektif untuk mencapai kelompok ini.

Pembahasan 

Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan menggunakan hak suara nya dalam penyelenggaraan pemilu, sedangkan Pemilih Muda adalah pemilih berusia 17-40 tahun yang dikategorikan dalam kelompok milenial. Jumlah pemilih muda berkisar diangka 107 juta orang atau 53-55% dari total jumlah suara pada Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut sangat potensial dalam upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat (1) tentang Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan salah satunya dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik bagi Pemilih. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga juga disebutkan bahwa upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan terdapat beberapa sasaran pemilih diantaranya adalah pemilih pemula dan pemilih muda.

Keterlibatan lembaga sosial masyarakat, media independent dan kelompok sipil dapat memperkuat proses berlangsungnya pemilihan umum. KPU Kab.Wonosobo dalam meningkatkan partisipasi masyarakat (khususnya golongan pemilih muda) dalam penyelanggaraan pemilihan umum 2024 mengadakan progam KPU Goes to Campus, School, dan Pondok Pesantren, diantara langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Kab.Wonosobom adalah sebagai berikut:

A. KPU Goes to Campus

Kegiatan KPU Kab. Wosonobo Goes to Campus dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2023 sekaligus bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) kalibeber, wonosobo dengan tema; KPU GOES TO KAMPUS PADA HARI SUMPAH PEMUDA NOBAR FILM "KEJARLAH JANJI" yang dihadiri oleh 200 orang (mayoritas nahasiswa ilmu politik) berlangsung dari pukul 09,00 WIB sampai selasai. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu 2024, dilanjut pembacaan Do'a, sambutan KPU RI dan KPU Kabupaten Wonosobo, sambutan selamat datang dari pihak kampus, foto dengan peserta, Penampilan akustik dari mahasiswa, dan ditutup dengan nobar film "Kejarlah Janji".

Kegiatan KPU Kab. Wosonobo Goes to Campus UNSIQ bertujuan agar para pemilih khususnya mahasiswa dan mahasiswi UNSIQ mampu dan bijak dalam berpartisipasi pada pemilu 2024 nanti dengan pemberian materi seputar pemilu dan juga nobar film "Kejarlah Janji" yang merupakan film yang bertemakan pemilu. 

Dalam akun Instragamnya, KPU wonosobo juga mengatakan; "KPU Wonosobo telah melaksankan kegiatan nonton bareng film "kejarlah janji" bersama mahasiswa-mahasiswi Universitas Sains Al-Qur'an yang dilaksanakan bertepatan dengan hari sumpah pemuda 28 Oktober 2023. Acara dibuka oleh skretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Muhson, S.Sos., M.Si dan dihadiri oleh wakil Dekan Fakultas Komunikasi  Sosial Politik UNSIQ, Irwan Abdu Nugraha, S.I.P., N.S,i." ungkap KPU Kab. Wonosobo dalam akun instragamnya.

B. KPU Goes to Pesantren

KPU Goes to Pesantren dilakuakan pada tanggal 22 Oktober 2023 bersamaan dengan diperingatinya Hari Santri. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai yang bertempat di Pondok Pesantren Al Falah Berbaur, Sapuran Wonosobo dengan tema; Sosialisasi KPU Goes to Pesantren nonton bersama secara offline film "Mengejar Janji". Kegiatan KPU Goes to Pesantren ini dihadiri oleh 153 orang yang mayoritas terdiri dari santri-santriawati. Acara KPU Goes to Pesantren ini dimulai dengan registrasi peserta, pembukaan: menyanyikan lagu indonesia raya dan Jingle Pemilu 2024, Pembacaan Do'a, sambutan KPU RI dan KPU Kab.Wonosobo, sambutan selamat datang dari pihak ponpes, foto-foto, penampilan rebana santri Ponpes Berbaur, penutup, dan dilanjutkan dengan nobar film "Kejarlah Janji".

Kegiatan KPU Kab. Wosonobo Goes to PONPES al-Falah bertujuan agar para pemilih khususnya para santri dan santriawati PONPES al-Falah mampu dan bijak dalam berpartisipasi pada pemilu 2024 nanti. Yaitu, dengan pemberian materi seputar pemilu dan juga nobar film "Kejarlah Janji" yang merupakan film bergenre pemilu. Dalam akun Instragamnya, KPU Kab. Wonosobo juga membagikan reels terkait kegiatan tersebut pada akun Instragamnya yang diunggah pada tanggal 23 Oktober 20223.

C. KPU Goes to School

KPU Goes to School dilakukan oleh KPU Pem. Kab. Wonosobo dilakukan oleh anggota kpu di SMK NU Kejajar dan SMAN 1 Mojotengah dalam rangka projek penguatan profil pelajar Pancasila atau P5 dengan tema Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di SMAN 1 Mojotengah dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dalam Rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 yang berlangsung di SMK NU Kejajar.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan para siswa mengenai seputar pemilu. KPU Pem. Kab. Wonosobo memberikan materi seputar pemilu dengan tujuan agar siswa SMK NU Kejajar dan SMAN 1 Mojotengah mampu dalam mengimplementasikan materi yang diberikan dalam pemilu 2024 nanti. Acara tersebut juga diunggah dalam akun Instragam resmi KPU Pem. Kab. Wonosobo, "Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dilingkungan sekolah, salah satunya adalah pelaksanaan program P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) yang dilaksanakan di SMAN 1 Mojotengah, KPU Kabupaten Wonosobo Menjadi narasumber untuk mengisi materi mengenai pemilihan umum" yang diunggah pada tanggal 14 September 2023.

Kegiatan sosialisasi Goes to School, Campus, dan Pesantren memiliki dampak yang signifikan sebagai sasaran sosialisasi khususnya dalam pendidikan pemilih. Melalui tiga lembaga ini, memberikan dampak positif dalam membentuk warganegara yang cerdas, berpendidikan, dan berpemahaman yang baik terhadap sistem demokrasi. Mari kita bahas masing-masing lembaga secara lebih rinci.

Sekolah memiliki peran utama dalam membentuk karakter dan pengetahuan generasi muda. Proses belajar-mengajar di sekolah tidak hanya memberikan pengetahuan akademis, tetapi juga melibatkan siswa dalam aktivitas sosial dan kewarganegaraan. Melalui mata pelajaran seperti Pendidikan Kewarganegaraan, siswa diajarkan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi pemilih atau KPU Goes to School dapat membantu siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, mengingat siswa merupakan pemilih pemula yang baru akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu.

Kampus atau perguruan tinggi juga menjadi tempat di mana pemahaman tentang politik dan kewarganegaraan dapat diperdalam. Mahasiswa memiliki akses terhadap informasi yang lebih mendalam melalui mata kuliah, seminar, dan diskusi kelompok. Dengan adanya sosialisasi Goes to Campus ini membantu mereka membentuk pandangan yang lebih matang tentang isu-isu politik dan sosial. Aktivisme mahasiswa juga dapat menjadi alat perubahan dalam masyarakat.

Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam, memiliki peran unik dalam pendidikan pemilih. Selain memberikan pendidikan agama, pesantren sering kali mengajarkan nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan pesantren menciptakan pemilih yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki landasan moral yang kuat.

Pemahaman tentang ajaran Islam juga dapat membentuk sikap pemilih terhadap isu-isu tertentu dan memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan penuh tanggung jawab. Pesantren dapat menjadi wadah bagi pemahaman dan pengamalan nilai-nilai demokrasi dalam konteks nilai-nilai Islam. Adanya sosialisasi Goes to Pesantren juga membuka  jendela santri khususnya dalam bidang politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun