Saat terhutang PPN
Berdasarkan hasil wawancara dengan took online X saat terutang PPN pada saat penyerahan BKP untuk transaksi yang cash on delivery atau saat pembayaran diterima oleh toko X atas pembelian BKP untuk transaksi yang non-cash delivery.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan dalam penulisan ini, yakni Perdagangan elektronik yang disebut ecommerce adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Pandangan popular dari e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser web untuk membeli atau menjuaal produk. Merebaknya transaksi e-commerce sendiri menjadikan transaksi jual-beli online menjadi salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DAFTAR PUSTAKA
Â
Valentino, F., & Wairocana, I. G. N. (2019). Potensi perpajakan terhadap transaksi e-commerce di Indonesia. Kertha Negara, 7(1), 1-15.
Sukarno, S., Wifasari, S., & Setyawan, B. (2019). UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK MELALUI PENJUALAN BERBASIS E COMMERCE PADA UMKM KOTA TANGERANG SELATAN. Jurnal Mitra Manajemen, 3(9), 903-917.
Lomanto, C. N., & Mangoting, Y. (2013). Perlakuan PPN atas Transaksi E-commerce. Tax & Accounting Review, 3(2), 93.
Ridho, M. N. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi E-Commerce. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H