Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Apollo: Potensi PPN atas Transaksi E-Commerce

10 Juli 2021   21:53 Diperbarui: 10 Juli 2021   22:37 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat terhutang PPN

Berdasarkan hasil wawancara dengan took online X saat terutang PPN pada saat penyerahan BKP untuk transaksi yang cash on delivery atau saat pembayaran diterima oleh toko X atas pembelian BKP untuk transaksi yang non-cash delivery.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan dalam penulisan ini, yakni Perdagangan elektronik yang disebut ecommerce adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Pandangan popular dari e-commerce adalah penggunaan internet dan komputer dengan browser web untuk membeli atau menjuaal produk. Merebaknya transaksi e-commerce sendiri menjadikan transaksi jual-beli online menjadi salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DAFTAR PUSTAKA

 

Valentino, F., & Wairocana, I. G. N. (2019). Potensi perpajakan terhadap transaksi e-commerce di Indonesia. Kertha Negara, 7(1), 1-15.

Sukarno, S., Wifasari, S., & Setyawan, B. (2019). UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK MELALUI PENJUALAN BERBASIS E COMMERCE PADA UMKM KOTA TANGERANG SELATAN. Jurnal Mitra Manajemen, 3(9), 903-917.

Lomanto, C. N., & Mangoting, Y. (2013). Perlakuan PPN atas Transaksi E-commerce. Tax & Accounting Review, 3(2), 93.

Ridho, M. N. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi E-Commerce. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun