Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

TB 1 Prof Dr Apollo: Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Sunset Policy

8 April 2021   23:15 Diperbarui: 8 April 2021   23:15 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun 2016, pemerintah Indonesia telah melakukan suatu kebijakan di bidang perpajakan yang merupakan upaya "terobosan" pemerintah dalam memperoleh dana dalam jangka waktu yang lebih cepat. Kebijakan tersebut adalah kebijakan Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty. Tujuan jangka pendeknya adalah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tax amnesty diberlakukan di Indonesia, didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Budi, 2019).

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2016 menjelaskan bahwa sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat berpengaruh pada pembangunan di Indonesia saat ini adalah berasal dari sektor pembiayaan yang diterima dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Salah satu fenomena yang sedang terjadi di Indonesia saat ini adalah bahwa banyak asset Warga Negara Indonesia yang ditempatkan diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dalam bentuk asset lancar maupun asset tetap yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah asset dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. sehingga perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan asset kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Citra, 2017).

Tax amnesty dilakukan pemerintah Indonesia dilakukan di tengah-tengah ekonomi yang lesu sebagai "senjata" yang ampuh untuk mendapatkan penerimaan negara yang diinginkan demi keberlanjutan program-program pemerintah. Tax amnesty dilakukan untuk menarik "uang"dari warga negara Indonesia yang disinyalir menyimpan uangnya secara rahasia di negara negara bebas pajak seperti di Panama atau di negara-negara lain Harapan pemerintah dengan adanya program Tax Amnesty ini dengan uang tebusan yang sangat murah, dapat menarik minat warga negara Indonesia untuk mengalihkan simpanannya atau berinvestasi ke dalam negeri (Budi, 2019).

Landasan Teoritis

A. Pengertian

      1. Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

      Berdasarkan "PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sedangkan berdasarkan UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pengertian dari Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Tarif uang tebusan yang hartanya dialihkan kedalam wilayah NKRI adalah sebesar:

  • 2% (dua persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama.
  • 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat.
  • 5% (lima persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk tarif uang tebusan yang hartanya tidak dialihkan kedalam wilayah NKRI adalah sebesar:

  • 4% (empat persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama.
  • 6% (enam persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat.
  • 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun pajak terakhir adalah sebesar :

  • 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam surat pernyataan; atau
  • 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam surat pernyataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun