Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.Â
Â
5.Membela diriÂ
Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.Â
Â
6.Hak imunitasÂ
Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.Â
Â
7.Hak protokolerÂ
Hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya.Â
Â