Â
1.Mengajukan usul rancangan undang-undang Â
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalm bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.Â
Â
2.Mengajukan pertanyaan Â
Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.Â
Â
3.Menyampaikan usul dan pendapat Â
Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas.Â
Â
4.Memilih dan dipilihÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!