Mohon tunggu...
Siti Nazwa Agustin
Siti Nazwa Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Hak Istimewa DPR RI, antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket

22 April 2024   19:39 Diperbarui: 22 April 2024   19:46 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.  Pasal 70 UU 17/2014menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Salah satu hak yang dimiliki oleh DPR RI adalah hak istimewa, yang antara lain mencakup hak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya.  Sejumlah hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu hak istimewa yang paling sering dibicarakan adalah hak angket. Hak ini memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi penggunaan hak angket oleh DPR dalam merespon kontroversi yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada Studi Kasus Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam mengenai dinamika hubungan antara lembaga perwakilan rakyat (DPR) dengan lembaga yudikatif (MK), khususnya dalam konteks pertentangan pandangan terkait putusan hukum yang kontroversial. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggali data dari berbagai sumber, antara lain dokumen resmi, wawancara dengan anggota DPR, dan analisis terhadap teks putusan MK. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana hak angket DPR dapat digunakan sebagai instrumen yang efektif dalam mengungkap dan merespons ketidakpuasan terhadap putusan MK, serta dampaknya terhadap keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hak angket DPR dalam merespons kontroversi putusan MK dengan mempertimbangkan aspek politik, hukum, dan konstitusional. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan dalam sistem politik dan hukum di Indonesia.

 

Hak DPR terkait Fungsi Pengawasan 

1.Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 

Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: 

1.Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; 

2.Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau 

3.Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 

Hak Para Anggota DPR 

Masing-masing anggota DPR berhak atas hak anggota. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menerangkan bahwa para anggota DPR berhak atas sebelas hak berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun