Mohon tunggu...
nurika
nurika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Di blog ini, saya berbagi cerita tentang kehidupan kampus, tips belajar, dan pengalaman menarik selama menempuh pendidikan. Mari bersama-sama menjelajahi dunia akademis dan menemukan inspirasi di setiap langkah perjalanan kita. Selamat datang dan semoga Anda menikmati setiap tulisannya!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Sektor Ekonomi di Era Globalisasi

21 Desember 2024   23:35 Diperbarui: 22 Desember 2024   00:34 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila adalah dasar dan visi utama bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai luhur Pancasila membentuk kepribadian, ideologi, dan identitas nasional yang harus dihayati untuk memperkokoh karakter bangsa. Namun, di era globalisasi, masuknya budaya asing seringkali menggerus nilai-nilai Pancasila, terutama di kalangan remaja. Globalisasi menciptakan budaya seragam lintas negara melalui kemajuan teknologi, integrasi ekonomi, dan ekspansi perusahaan multinasional. Menurut Budiono (dalam Suparlan, 2012), globalisasi ditandai oleh keterbukaan ekonomi, ketergantungan antarnegara, dan integrasi ekonomi regional. Pengaruh globalisasi juga terlihat dalam adopsi hukum internasional ke peraturan nasional, termasuk di bidang perdagangan dan teknologi. Dalam ekonomi, Pancasila berperan sebagai pedoman moral untuk mencapai tujuan nasional, meskipun sering diabaikan dalam praktik. Tantangan globalisasi dan kebebasan berlebihan kini menguji keberlanjutan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa.  

Di tengah krisis moral, introspeksi diri dengan mengedepankan nilai etika ketuhanan dan kemanusiaan penting untuk menjaga praktik ekonomi sesuai nilai agama, sosial, dan budaya. Pancasila sebagai dasar negara menyediakan pedoman etika, di mana sila pertama dan kedua menjadi landasan moral, sila ketiga dan keempat mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong-royong, serta sila kelima bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Sebagai negara, tujuan pembangunan nasional mengacu pada pembukaan UUD 1945, yaitu:  
(a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,  
(b) memajukan kesejahteraan umum,  
(c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan  
(d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  

Oleh karena itu, sistem perekonomian Indonesia menganut Sistem Ekonomi Pancasila, yang berorientasi pada keterlibatan masyarakat luas dalam aktivitas ekonomi dengan berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Sistem ini berperan sebagai "aturan main" yang mengatur hubungan antar pelaku ekonomi dengan tujuan utama mewujudkan keadilan sosial.  

Menurut Mubyarto, ciri khas Ekonomi Pancasila mencakup:  
1. Pengembangan koperasi dengan insentif sosial dan moral.  
2. Komitmen terhadap upaya-upaya yang berkeadilan.  
3. Kebijakan ekonomi yang nasionalis.  
4. Mencapai keseimbangan antara perencanaan yang terdesentralisasi dan terpusat.  
5. Pelaksanaan yang dilakukan secara terdesentralisasi.  

Kelebihan sistem ini di antaranya:  
1. Perekonomian diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.  
2. Negara menguasai cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.  
3. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.  
4. Kekayaan dan keuangan negara dikelola oleh para wakil rakyat.  
5. Warga negara memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang diinginkan dan hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.  
6. Hak milik individu harus dapat sejalan dengan kepentingan bersama.  
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diselenggarakan secara penuh dalam batasan-batasan yang tidak merugikan kepentingan umum.  
8. Negara menjamin dan melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.  

Namun, terdapat beberapa kekurangan yang dapat muncul, seperti ancaman persaingan bebas yang merusak (free fight liberalism), potensi sentralisasi yang mematikan inovasi, serta risiko monopoli yang merugikan masyarakat.  

Pemikiran ekonomi Pancasila menekankan kepada setiap pelaku ekonomi agar seluruh kegiatan ekonomi berpedoman pada nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang menjadi landasan/prinsip dasar ajaran ekonomi Pancasila. Setelah pondasi tersebut terbentuk, langkah selanjutnya dalam kerja ekonomi Pancasila adalah mengedepankan asas kekeluargaan melalui demokrasi ekonomi yang dilandasi semangat nasionalisme. Jika strategi ini berhasil, maka keadilan sosial ekonomi yang menjadi tujuan ekonomi Pancasila akan terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Dari sisi motivasi, ekonomi Pancasila mencakup motivasi agama, sosial, dan budaya di samping tujuan memaksimalkan keuntungan dan kepuasan ekonomi (utility). Ekonomi Pancasila bahkan mengajarkan sifat akomodatif, yaitu mengakomodasi kepentingan ekonomi individu dan keseimbangan ekonomi, serta mengajarkan kemandirian dalam persatuan dan kesatuan untuk mengembangkan, mempercepat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.  

Pada intinya, globalisasi adalah proses yang berlangsung cepat dan tingkat persaingan yang tinggi, yang membuat Indonesia tampak lemah. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu mengembangkan kekuatannya, yang dapat dicapai dengan:  
1. Memupuk nasionalisme konsumen untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri.  
2. Membantu dan memotivasi sumber daya manusia untuk menjadi mahir secara teknologi dan kompetitif.  
3. Memperkuat asosiasi tenaga ahli untuk melindungi kepentingan profesional.  
4. Memperkuat ekonomi domestik untuk mempromosikan produk lokal ke pasar yang lebih besar.  
5. Melaksanakan reformasi hukum yang dapat memberikan perlindungan tanpa bertentangan dengan perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh Indonesia.  

Penerapan Pancasila dalam sektor ekonomi diwujudkan melalui implementasi Sistem Ekonomi Pancasila yang menitikberatkan keseimbangan antara mekanisme harga dan nilai sosial. Sistem ini tidak berorientasi pada mekanisme pasar bebas, melainkan pada ekonomi kerakyatan yang bertujuan memberantas kemiskinan, keterbelakangan, ketergantungan, serta rasa ketidakadilan dalam aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas. Oleh sebab itu, pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila perlu diarahkan untuk mendukung dan memperkuat pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Ekonomi yang berlandaskan Pancasila bertumpu pada asas kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga meskipun terdapat persaingan, tujuan bersama tetap menjadi prioritas. Hal ini menghindarkan praktik persaingan bebas yang bersifat destruktif. Dengan demikian, pelaku ekonomi di Indonesia diharapkan menjalankan aktivitas bisnisnya secara adil tanpa menjatuhkan satu sama lain, meskipun ada pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar. Prinsip kekeluargaan ini menjadi fondasi bagi interaksi antar pelaku ekonomi agar tercipta manfaat bersama yang saling mendukung.  

Reformasi hukum ekonomi di Indonesia harus diarahkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis sekaligus panduan hidup berbangsa. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan bernegara, termasuk sektor ekonomi. Prinsip gotong-royong, yang terkandung dalam Pancasila, menjadi inti dari reformasi hukum ekonomi. Nilai ini seharusnya diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pijakan untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nama: Siti Nurika Qori'atun Sholihah
NPM: 230122010165
Kelas: Bela Negara G106

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun