Ekonomi yang berlandaskan Pancasila bertumpu pada asas kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga meskipun terdapat persaingan, tujuan bersama tetap menjadi prioritas. Hal ini menghindarkan praktik persaingan bebas yang bersifat destruktif. Dengan demikian, pelaku ekonomi di Indonesia diharapkan menjalankan aktivitas bisnisnya secara adil tanpa menjatuhkan satu sama lain, meskipun ada pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar. Prinsip kekeluargaan ini menjadi fondasi bagi interaksi antar pelaku ekonomi agar tercipta manfaat bersama yang saling mendukung. Â
Reformasi hukum ekonomi di Indonesia harus diarahkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis sekaligus panduan hidup berbangsa. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan bernegara, termasuk sektor ekonomi. Prinsip gotong-royong, yang terkandung dalam Pancasila, menjadi inti dari reformasi hukum ekonomi. Nilai ini seharusnya diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pijakan untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama: Siti Nurika Qori'atun Sholihah
NPM: 230122010165
Kelas: Bela Negara G106
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H