Mohon tunggu...
Siti HaznaInsyita
Siti HaznaInsyita Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan adalah paspor untuk masa depan, karena hari esok adalah milik mereka yang mempersiapkannya hari ini

Balas dendam terbaik adalah dengan menjadikan dirimu lebih baik ~Ali bin Abi Tholib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anti Korupsi

2 Oktober 2021   22:09 Diperbarui: 2 Oktober 2021   22:29 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara garis besar kita mengetahui bahwa korupsi itu bermakna hal yang sangat busuk atau boleh dikatakan
juga sangat rusak kemudian korupsi juga dikatakan sesuatu yang memutarbalikkan fakta juga dapat menggoyahkan sebuah sistem atau boleh dikatakan juga menyogok maka kalau dilakukan dengan bahasa yang halus bahwa dapat kita ambil bahwa korupsi adalah sebuah perilaku pejabat publik baik mereka menjadi pejabat publik sebagai politikus misalnya ataupun sebagai pegawai negeri sipil yang di gaji dan mendapatkan upah serta memiliki kekuasaan tentu saja hal itu dibayar oleh uang yang berhasil yang dihimpun dari uang rakyat maka secara tidak langsung dari sudut pandang hukum saja korupsi itu betul-betul sangat merugikan.

Karena hal ini ada unsur penyalahgunaan wewenang kekuasaan serta juga kesempatan-kesempatan untuk menggunakan jabatannya baik itu dilakukan oleh sendiri maupun dilakukan untuk memperkaya kelompok kelompoknya yang ada di dalam kekuasaannya.

Dengan demikian kita juga dapat meningkatkan sikap app tidak toleran atau sikap anti korupsi yang dapat menunjukkan kemungkinan sebuah usaha untuk melawan korupsi yang sedang berkecamuk di negeri kita ini.
Maka segala upaya yang telah dilakukan dapat juga memberikan sebuah nilai dalam upaya menentang korupsi di kalangan generasi muda itu sendiri.

Salah satu persoalan mendasar bangsa ini adalah masih maraknya perilaku koruptif dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara oleh para penyelenggara negara selaku pelayan masyarakat. Dalam prakteknya tantangan implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara tidak mudah. Derasnya arus global yang berpaham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. 

Di sinikepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan
individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki oleh kepentingan masyarakat.

4 (empat) jenis atau tipe kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan di berbagai negara. 

Tipe pertama adalah dengan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kekuasaan negara terutama dari pejabat publik dalam berbagai bidang kehidupan misalnya dengan melaksanakan deregulasi ekonomi, mengurangi monopoli negara untuk memberikan pelayanan. 

Tipe kedua adalah dengan menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengurangi berbagai bentuk diskresi yang sering dilakukan oleh pejabat publik. 

Tipe ketiga adalah dengan menciptakan situasi di mana masyarakat bisa memilih kemana meminta berbagai jenis pelayanan publik. Pra- kondisi untuk hal ini adalah pemberian gaji atau upah yang tinggi pada pejabat atau pelayan publik agar tidak menerima suap.

Tipe keempat adalah dengan melakukan reformasi hukum dan peradilan. Beberapa strategi pemberantasan korupsi :


1. Pembentukan lembaga antikorupsi, Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik, memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah.


2. Pencegahan korupsi di sektor publik, dengan pelaporan dan pengumuman kekayaan pribadinya, lelang, dan penawaran secara terbuka, sistem perekrutan pegawai secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dengan pemberian hak akses kepada masyarakat, sosialisasi dan deseminasi tentang korupsi, tersedianya sarana masyarakat melaporkan kasus korupsi, perlindungan kepada pelapor tindak korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun