2. Pencegahan korupsi di sektor publik, dengan pelaporan dan pengumuman kekayaan pribadinya, lelang, dan penawaran secara terbuka, sistem perekrutan pegawai secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dengan pemberian hak akses kepada masyarakat, sosialisasi dan deseminasi tentang korupsi, tersedianya sarana masyarakat melaporkan kasus korupsi, perlindungan kepada pelapor tindak korupsi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!