2. Pencegahan korupsi di sektor publik, dengan pelaporan dan pengumuman kekayaan pribadinya, lelang, dan penawaran secara terbuka, sistem perekrutan pegawai secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dengan pemberian hak akses kepada masyarakat, sosialisasi dan deseminasi tentang korupsi, tersedianya sarana masyarakat melaporkan kasus korupsi, perlindungan kepada pelapor tindak korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!