Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Diskursus Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko

14 Januari 2024   18:55 Diperbarui: 14 Januari 2024   21:50 3790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penguatan dalam pengawasan inspektorat sangat diperlukan untuk meminimalisir kejadian kasus - kasus pajak seperti halnya diatas, dimana pengawasan tidak berhenti pada kinerja ASN Pajak, tetapi menelisik ke dalam hingga gaya hidup para ASN pajak tersebut. Jika petugas pajak saja dengan mudah dan seenaknya dapat memburu wajib pajak dari unggahan media sosial, mengapa mereka tabu untuk melakukannya pada aparatnya sendiri?

Pejabat ASN pajak bukannya tidak boleh kaya, namun jika memiliki Jeep Rubicon, Alphard, hingga Harley Davidson? dan memiliki kekayaan Rp50 miliar untuk dana pensiun. Tidak adil mengatakan bahwa mereka adalah buruh negara dan menikmati hasil kerja untuk mendapatkan gaya hidup mewah yang menyenangkan. Berdasarkan hitungan tim financial plan CNBC Indonesia Research, seorang pejabat ASN Pajak bisa saja memiliki barang -barang mewah itu, dengan skema investasi yang sesuai. Yang menyalahi aturan adalah mendapatkannya itu dengan cara korupsi dan penggelapan serta menyalahgunakan dalam jabatannya.

Selama ini kewajiban pembuktian hanya diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan pasal Pasal 37, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada baiknya, pasal ini diterapkan pada kewajiban LHKPN juga, sehingga publik tidak bertanya - tanya mengapa harta seorang pejabat bisa sebesar itu apakah sewajarnya dengan penghasilan yang diperoleh sebagai ASN. Penerapan pembuktian harta kekayaan ASN akan lebih efektif dalam mencegah penyelewengan kekuasaan, karena dapat mempersempit ruang yang bersangkutan untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Kasus Sambo yang membuktikan bahwa bagaimana dengan mudahnya aparat penegak hukum dapat mengakali LHKPN yang merupakan langkah bagus namun pasif. Bukankah selama ini wajib pajak juga diminta untuk mengungkapkan harta dan asal usul harta yang dimiliki pada saat pelaporan di SPT, mengapa hal yang sama tidak dilakukan juga pada pejabat pemerintahan, dan seharusnya lebih mendalam diterapkan kepada aparat pajak. Dengan begini, reformasi perpajakan akan lebih menyentuh pada level bawah, dan semua lapisan aparat tanpa menunggu terulang kembali adanya kasus - kasus penggelapan pajak.

Kesimpulan :

Tokoh masyarakat Samin Surosentiko adalah tidak mengenal huruf, perjuangan ideologi anti pajak malalui lisan, ajaran Samin mengajarkan pada hal - hal yang baik, bahwa dalam kehidupan sehari-hari tidak boleh menipu dan harus berani, dalam kehidupan sehari bersikap sederhana dan tidak neko-neko. Pada zaman penjajahan Belanda salah satu ajaran Saminisme yang menyebar di beberapa wilayah jawa timur yaitu anti pembayaran pajak, Samin enggan membayar pajak karena merasa bahwa ia hidup ditanah airnya sendiri. Karena bagi Samin hasil pembayaran pajak tidak dirasakannya, dan ia merasa bahwa kebutuhan atas pembangunan daerah dilakukan secara gotong royong dari masyarakat Saminisme, sementara pajak bersifat memaksa dan merupakan sumber utama pendapatan pemerintahan dan pajak merupakan wujud dari legitimasi ketaatan warga atas pengatur negara, maka tidak jarang orang-orang Saminisme mendapat hukuman pengasingan dari pemerintahan kolonial atas tindakan penolakan pembayaran pajak.  Penyebaran Saminisme mulai menjelang pergantian abad ke 19 dan 20an, di Blora dan Bojonegoro dan terus menyebar di desa - desa lain yaitu Rembang, Pati, Kudus, Madiun, Sragen, Gerobokan. Samin mendapatkan simpati luas bukan karena buku karena Samin adalah guru tauladan bagi orang desa yang lugu dan hidup tenang, Samin adalah sosok orang yang lugu, lurus, ramah, jenaka namun juga berpendirian keras. Masyarakat Saminisme adalah saling merangkul, menyapa dengan sedulur dan menjalin kekerabatan yang sempuran atau dikenal dengan Sedulur Sikep.

Berdasarkan kasus- kasus pajak yang telah terjadi wajar apabila rasa kepercayaan dan kepatuhan masyarakat menurun untuk membayar pajak sama halnya dengan masyarakat Saminisme karena tidak adanya kepercayaan terhadap pemerintah pada saat itu, jika pihak otoritas pajak dapat bekerjasama dengan baik terhadap wajib pajak dan citra pajak tetap dijaga sesuai dengan yang di amanatkan dalam undang - undang, maka tugas otoritas pajak akan lebih mudah dalam menggalakkan kepatuhan wajib pajak tanpa adanya kekerasan atau paksaan terhadap wajib pajaknya, begitu juga sebaliknya masyarakat akan lebih sadar akan kewajiban membayar pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun