Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Diskursus Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko

14 Januari 2024   18:55 Diperbarui: 14 Januari 2024   21:50 3790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pic4 - Rumah Orang Saminisme
Pic4 - Rumah Orang Saminisme

Pernikahan menurut Saminisme sangat penting dan dalam ajarannya pernikahan adalah media untuk mendapatkan keluhuran budi pekerti yang selanjutnya untuk menciptakan "Atmaja (U)Tama" atau anak yang mulia. Dalam ajaran Saminisme pernikahan dari sisi pengantin laki - laki di wajibkan mengucapkan kalimat syahadat, yang berbunyi kurang lebih: "Sejak Nabi Adam pekerjaan saya memang kawin. (Kali ini) mengawini seorang perempuan bernama ...... Saya berjanji setia kepadanya. Hidup bersama telah kami jalani berdua". Sampai saat ini beberpa ajaran kepercayaan yang diajarkan oleh Samin Surosentiko kepada pengikutnya masih dipertahankan oleh Saminisme. Menurut Saminisme pernikahan sudah dianggap sah meskipun yang menikahkan adalah hanya orang tua pengantin. Ajaran perihal pernikahan terdapat dalam tembang Pangkur Saminisme.

Pandangan Saminisme terhadap lingkungan sangat positif, mereka memanfaatkan semua sumber daya alam (misalnya mengambil kayu) secukupnya saja dan tidak pernah mengeksploitasi secara berlebihan. Hal ini sesuai dengan ajaran Saminisme yang hidup dengan sederhana dan tidak berlebihan serta apa adanya. Tanah bagi mereka ibaratnya ibu sendiri, yang mana tanah dapat memberikan penghidupan bagi mereka. Sebagai petani yang masih tradisional maka tanah diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Dalam pengolahan lahan (tumbuhan apa yang akan ditanam) masyarakat Saminisme hanya mengolah berdasarkan musim yang sedang terjadi yaitu hujan atau kemarau. Masyarakat Saminisme menyadari bahwa sumber daya alam habis atau tidak tergantung pada penggunanya.

Pemukiman dari Saminisme biasanya berkelompok dalam sederetan rumah agar memudahkan untuk melakukan komunikasi. Rumah mereka terbuat dari kayu jati dan juga bamboo dan jarang ditemukan rumah - rumah yang berdinding batu bata atau beton. Bangunan rumah mereka relatif luas dengan bentuk limasan, kampung, atau joglo. Penataan ruangan yang sangat sederhana dan masih terlihat tradisional, terdiri dari ruang tamu yang luas, kamar tidur, dan dapur. Kamar mandi dan sumur terletak berjauhan karena digunakan oleh beberapa keluarga, serta kandang ternak berada di luar, dan biasanya di samping rumah.  Upacara - upacara tradisi yang ada pada masyarakat Saminisme antara lain nyadran (bersih desa) sekaligus menguras sumber air pada sebuah sumur tua yang banyak memberi manfaat bagi masyarakat Saminisme. Tradisi selamatan atau kendurenan yang berkaitan dengan daur hidup yaitu kehamilan, kelahiran, khitanan, perkawinan, dan kematian, mereka melakukan dengan tradisi secara sederhana.

Jauh dari cara hidup masyarakat Saminisme yang sangat sederhana, dengan perubahan zaman yang telah terjadi saat ini juga tentunya berpengaruh terhadap tradisi masyarakat Saminisme. Mereka saat ini telah menggunakan alat - alat otomotif dalam bertani seperti traktor dan pupuk kimia dalam pertaniannya, serta menggunakan peralatan eletronik dalam rumah tangganya seperti dari plastik, aluminium, dan lain-lain.

Belajar dari ideologi masyarakat Saminisme yang menolak membayar pajak karena terbukti bahwa mereka tidak bergantung kepada pemerintahan kolonial pada saat itu dan berhak untuk mengolah sumber daya alam yang di miliki oleh negaranya sendiri dan dapat hidup secara mandiri. Namun hal ini berbanding terbalik terhadap apa yang telah terjadi pada pemerintahan saat ini khususnya otoritas pajak, dimana pajak merupakan sumber utama pendapatan negara namun karena ulah oknum - oknum pajak tertentu, maka dana pajak disalah gunakan yang seharusnya untuk kepentingan rakyatnya, namun oleh oknum - oknum tertentu di manfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti halnya yang terjadi pada baru - baru ini yang sempat viral yaitu kasus RAT yang hanya eselon II itu memiliki nilai harta yang setara dengan pucuk pimpinan Kementerian Keuangan, yang untuk memperolehnya sampai harus menjadi 'TKW' di Bank Dunia. Pola pikir masyarakat memandang bahwa aparatur negara itu gebyah uyah, mengenelasir, seperti halnya pada kasus Gayus yang pangkatnya baru eselon III bisa langsung drastis kaya raya seperti itu apakah wajar? Dan yang lebih parah lagi, asumsi - asumsi seperti ini ditudingkan kepada semua rerata pada ASN pajak.

Membenarkan pada komentar Kepala Direktorat Jenderal Pajak bahwa ulah setitik rusak susu sebelanga, dimana kasus Gayus, RAT, AP dan oknum - oknum pajak lainnya ini dapat mencoreng muka 45 ribu ASN pajak yang ada. Berdasarkan kasus - kasus penggelapan pajak yang telah di beritakan, masyarakat masih berkeyakinan apakah masih terdapat oknum - oknum pajak lainnya yang melakukan hal yang sama untuk penggelapan pajak namun belum tertangkap? Bercermin dari kasus - kasus yang ada harusnya segera sadarlah bahwa tindak korupsi dengan memakan dari hasil uang rakyat tidak akan lama tersembunyikan dan lambat laun pasti akan terbongkar satu demi satu. Dalam lingkungan instansi kemeterian keuangan bukankah akan lebih mudah bagi aparatur yang dengan kekuasaannya bisa dengan mudah membongkar kekayaan orang - orang untuk diselidiki apakah ada unsur penyalah gunaan dalam jabatannya. Sebagai contoh saja RAT yang memiliki mobil jeep Rubicon dan Harley Davidson anaknya yang selama ini tidak tercatat di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Jadi selama ini apakah Kementerian Keuangan mungkin bisa menskrining orang-orang dekatnya atau selevel dirjen namun bagaimana dengan eselon III, II dan I?

Dari kasus Gayus dan RAT perlu diduga adanya kebocoran pada level- level bawah. Pada level ASN yang seharusnya melayani sehari - hari dengan para wajib pajak. Hal ini membuktikan bahwa reformasi perpajakan juga masih belum sepenuhnya dapat menyentuh di kalangan level bawah, dan masih perlunya perbaikan sistem perpajakan yang dapat mencapai pada level personal di level bawah. Wajar jika nanti masih di ketemukan kasus - kasus atas penggelapan pajak oleh oknum - oknum pajak, masyarakat akan cenderung bersikap antipati dan penolakan terhadap pembayaran pajak, sama halnya dengan sikap ideologi masyarakat Saminisme pada zaman pemerintahan kolonial.

Kasus RAT, AP dan lainnya sekali lagi menambah beban DJP dalam melaksanakan reformasi pajak, pandangan publik terhadap perpajakan di Indonesia akan menambah poin negatif. Kemudian Kementerian Keuangan memilih jalur paksa untuk menaikkan rasio pajak di negeri ini dan setoran pajak adalah sah karena pajak memang bersifat memaksa. Akan tetapi, hal ini adalah upaya yang lebih berat dibandingkan kampanye - kampanye untuk menyentuh kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Untuk mencapai targetnya Dirjen Pajak dengan sangat cekatan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Komite Kepatuhan. Dimana tugas komite tersebut merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Alangkah baiknya, komite tersebut memiliki landasan filosofis kerja sebagai 'teman' wajib pajak dari pada sebagai 'polisi' wajib pajak. Lebih dari itu hal yang kurang dari komite tersebut adalah keberanian memeriksa petugas pajak yang tindak tanduknya dapat merugikan pajak secara kelembagaan pemerintah. Artinya, komite tersebut juga mengemban tugas sebagai polisi intelegen yang juga mengawasi dan memata-matai tindak tanduk dari keseharian ASN pajak yang akan mengemban tugas inspektorat, mirip seperti halnya pada tim khusus Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan yang pernah dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengawasi kerja kementerian. Dan akan jauh lebih efektif, jadi selain mengawasi kepatuhan wajib pajak di lingkungan swasta juga di lingkungan ASN pajak sangat diperlukan, yang merupakan area rawan pintu masuk dalam pemasukan pembayaran pajak negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun