Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Manajemen Pajak_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

13 November 2023   14:30 Diperbarui: 14 November 2023   12:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak, maka pihak otoritas pajak dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang terindikasi adanya tindakan penyimpangan kewajiban perpajakannya. KPP melalui lima tahap dalam proses pemberian SP2DK yaitu :

  • Tahap Pertama, yaitu tahapan persiapan dimana Kepala KPP membutuhkan penjelasan dan/atau keterangan atas hasil penelitian dan Analisa datas untuk dapat diterbitkan SP2DK. Pengiriman surat SP2DK kepada wajib pajak dapat dikirim melalui media jasa kurir ekspedisi, pos, email atau pihak KPP dalam hal ini diwakilkan oleh Account Representative (AR) dapat mendatangi secara langsung ke kantor wajib pajak. Adapaun wajib pajak diberikan jangka waktu dalam penyampaian respon SP2K yaitu 14 hari dari tanggal SP2K diterima, hal ini dengan pertimbangan jarak dan waktu.
  • Tahap Kedua, yaitu tahap dimana wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapa atau merespon surat SP2K secara tertulis atau dapat langsung mendatangi kantor KPP. Dan jika dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak memberikan tanggapa atas SP2DK, maka Kepala KPP berkewangan untuk memberikan keputusan atau tindakan yang meliputi : perpanjangan waktu atas SP2Dk dengan alasan tertentu, Kepala KPP dapat mengunjungi ke kantor wajib pajak, serta berdasarkan pada peraturan undang-undang perpajakan, bahwa pemeriksaan atas bukti permulaan dapat dilakukan kepada wajib pajak.
  • Tahap Ketiga, yaitu tahap pada penelitian dan analisa data sehubungan dengan wajib pajak, analisa data atas penjelasan dan/atau keterangan yang diterima atas tindakan pengetahuan dan professional wajib pajak. Dimana analisa atas data tersebut dilakukan oleh AR atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan didalam wilayah kantor KPP. Penelitian dan analisa data meliputi : Penjelasan dan/atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak dibandingkan dengan bukti dan dokumentasi yang ada, penjelasan dan/atau keterangan yang telah dimiliki oleh DJP, serta apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi oleh wajib pajak.
  • Tahap Keempat, yaitu tahap pada tindak lanjut permintaan dan/atau penjelasan terdapat dua kesimpulan yaitu: Kepala KPP memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menindaklanjuti terhadap wajib pajak atas dasar data penjelasan dan/atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal ini apabila wajib pajak telah melakukan pembetulan pada Surat Pemberitahuan Pajak sesuai informasi atau data yang telah disampaikan pada tanggapan SP2K sesuai dengan permintaan dari KPP, maka kasus dianggap telah ditutup atau selesai secara system perpajakan
  • Tahap Kelima, yaitu tahap administrasi atas kegiatan atau tindakan permintaan penjelasan dan/atau keterangan, dimana pada tahap ini AR akan melakukan kelengkapan data dan mendokumentasikan selama proses kegiatan permintaan penjelasan dan/atau keterangan data. Dokumen atas kelengkapan data mencakup SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (LHP2DK), Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan Data, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan Data dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya atas Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan Data. Selain itu AR juga akan membuat LPH2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pemintaan penjelasan dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Apabila selama proses pengawasan, terindikasi adanyanya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, maka DJP dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Lantas, Bagaimanakah Alur Pemeriksaan Pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, pemeriksaan merupakan serangkaian tindakan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional yang berdasarkan suatu standar pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Setelah melewati reformasi perpajakan pada tahun 1983 di Indonesia, sistem perpajakan di Indonesia berubah dari office assessment menjadi self-assessment. Melalui system self-assessment, maka wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan pajak mereka secara mandiri. Namun sistem ini menginformasikan bahwa perlunya pemeriksaan pajak, untuk memastikan wajib pajak mencatat informasi yang akurat mengenai pendapatan dan pengeluaran mereka. Wajib pajak pada dasarnya cenderung mengurangi kewajiban pajaknya baik melalui tax evasion atau tax avoidance. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan pelaporan pajak dan hilangnya pendapatan pemerintah.

Pemeriksaan berdasarkan jenisnya terbagi 2 (dua) yaitu :

  • Pemeriksaan lapangan, dimana ruang lingkup pemeriksaan tidak terbatas hanya berupa data konkret dengan jangka waktu pengujian yaitu paling lama enam bulan terhitungan sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada wajib pajak.
  • Pemeriksaan kantor, dimana ruang lingkup pemeriksaan dilakukan dengan keterangan berupa data konkret dengan jangka waktu pengujian yaitu paling lama empat bulan terhitung sejak wajib pajak datang ke kantor pajak untuk memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan

Pemeriksaan dapat dilakukan juga berdasarkan dalam hal penyampaian SPT sebagai berikut :

  • Pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dalam hal wajib pajak dalam menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi  berdasarkan dari hasil analisa (risk bases selection) yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pemeriksaan rutin, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dalam hal terdapat SPT lebih bayar termasuk diantaranya yaitu yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak, SPT rugi, SPT tidak atau terlambat dalam pelaporannya, dan wajib pajak apabila dalam hal melakukan likuidasi, peleburan, penggabungan, pemekaran, dan pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama - lamanya.

Berdasarkan PMK no. 184/PMK.03/2015 secara general bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak yaitu :

1. Uji Kepatuhan

  • Serangkaian pemeriksaan pajak merupakan bagian dari tindakan mekanisme sistem perpajakan di Indonesia yang menganut pada penerapan sistem self-assessment. Diman prinsip ini memberikan kewenangan terhadap wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sehingga untuk memastikan atas kepatuhan wajib pajak dalam hal ini DJP memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatuhan melalui pemeriksaan pajak
  • Aktiviats perpajakan yang dapat terindikasi dalam pemeriksaan untuk uji kepatuhan wajib pajak, yaitu:
  • Restitusi atas pembayaran pajak yang berlebih
  • Pelaporan Surat Pemberihuan Pajak (SPT) yang mencatat kerugian secara berturut-turut dalam periode tahun pajak tertentu
  • Sering terlambat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Wajib pajak melakukan pemekaran, penggabungan atau pembubaran usahanya

2. Tujuan lain

  • Pemeriksaan pajak juga ditujukan untuk beberapa tujuan lain, diantaranya :
  • Pengajuan untuk pengkuhan atau pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pemeriksaan dengan tujuan untuk keperluan penagihan pajak
  • Pemeriksaan untuk tujuan pencocokan data/atau alat untuk keterangan pajak yang telah disampaikan oleh wajib pajak

Dengan memahami dari tujuan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak dituntut untuk mengetahu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan selama proses pemeriksaan. Adapun alur dari pemeriksaan pajak yang berlaku pada umumnya yaitu:

File Picture5 Alur Pemeriksaan Pajak
File Picture5 Alur Pemeriksaan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun