Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis_08 Manajemen Pajak

2 November 2023   02:32 Diperbarui: 2 November 2023   05:43 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun hal diatas sepertinya tidak berjalan secara efektif pada sistem integrasi yang dimaksud dalam PMK-173 tahun 2021, yang mana masih terdapat di beberapa perusahaan dimintai keterangan dan penjelasan oleh pihak DJP dalam hal ini Account Representative (AR) atas dasar penerbitan Faktur Pajak dengan kode 07 untuk penyerahan barang ke area KPBPB. Dasar pembuatan faktur pajak 07 adalah dokumen PPBJ. Terdapat pula sejumlah dokumen yang wajib tersedia dalam sistem yang disediakan DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah terdaftar di kantor pabean. Kedua, surat persetujuan barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tanpa dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. 

Atas ketiga dokumen tersebut sesuai PMK-173/2021 telah terintegrasi pada sistem INSW. Atas permintaan keterangan dan penjelasan yang dimintai oleh AR tersebut seharusnya dapat diperoleh melalui sistem INSW yang dapat memberikan informasi apa yang diperlukan oleh AR sebagai tujuan pengawasan terhadap wajib pajak. Sehingga informasi atas permintaan keterangan dan penjelasan yang diminta oleh AR kepada wajib pajak menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha. Sudah efektifkah sistem INSW pada DJP?

Referensi :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

2. Arafat, Wilson. (2010). Pedoman Komprehensif Mengukur Kinerja Penerapan. GCG. Yogyakarta.ANDI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun