Namun hal diatas sepertinya tidak berjalan secara efektif pada sistem integrasi yang dimaksud dalam PMK-173 tahun 2021, yang mana masih terdapat di beberapa perusahaan dimintai keterangan dan penjelasan oleh pihak DJP dalam hal ini Account Representative (AR) atas dasar penerbitan Faktur Pajak dengan kode 07 untuk penyerahan barang ke area KPBPB. Dasar pembuatan faktur pajak 07 adalah dokumen PPBJ. Terdapat pula sejumlah dokumen yang wajib tersedia dalam sistem yang disediakan DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah terdaftar di kantor pabean. Kedua, surat persetujuan barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tanpa dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.Â
Atas ketiga dokumen tersebut sesuai PMK-173/2021 telah terintegrasi pada sistem INSW. Atas permintaan keterangan dan penjelasan yang dimintai oleh AR tersebut seharusnya dapat diperoleh melalui sistem INSW yang dapat memberikan informasi apa yang diperlukan oleh AR sebagai tujuan pengawasan terhadap wajib pajak. Sehingga informasi atas permintaan keterangan dan penjelasan yang diminta oleh AR kepada wajib pajak menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha. Sudah efektifkah sistem INSW pada DJP?
Referensi :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
2. Arafat, Wilson. (2010). Pedoman Komprehensif Mengukur Kinerja Penerapan. GCG. Yogyakarta.ANDI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H