Manajemen Tatakelola pada Pemotongan/ Pemungutan (withholding tax) pajak penghasilan dapat meminimalisir resiko pada arus kas perusahaan, selain dapat memberikan keuntungan baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak, dari sisi fiskus turut meringankan pekerjaan karena secara tidak langsung tugas pemungutan maupun pemotongan pajak sudah diwakilkan oleh pihak ketiga itu sendiri sebagai perwakilan dari wajib pajak, dan dari sisi wajib pajak dapat meminimalisir compliance cost nya karena sebagian kewajibannya sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, sehingga sejalan dengan konsep efisiensi yang juga berkaitan erat dengan konsep revenue productivity. Kemudian sistem withholding tax diantarnya memperbesar potensi ketepatan waktu dalam penyetoran pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kecilnya penghindaran pajak karena pemotongan dan pemungutan dilakukan oleh lawan transaksi.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tentang Perubahan Ke Empat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 Tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Andi Offset
- Pohan, Chairil, Anwar. (2022). Kebiijakan Dan Administrasi Schedular Taxation Konsep Dan Implementasi Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Perencanaan Perpajakannya Terkini. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Darussalam. (2018). Menyoal Perluasan Withholding Tax atas Penghasilan Usaha. https://news.ddtc.co.id/menyoal-perluasan-withholding-tax-atas-penghasilan-usaha-13008
- D. Larry Crumbley, et al. (1994). Dictionary of Tax Terms. Hauppauge, N.Y.: Barron's Educational Series.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H