Bagaimanakah Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah ?Â
Pada pasal 4, PMK No. 123/PMK.03/2019 perubahan ketiga atas PMK No. 196/PMK.03/2007, Bagi wajib pajak yang penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi wajib pajak dalam rangka Kontrak Karya atau wajib pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah baik secara tertulis atau elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Terkait dengan hal ini, DJP telah menambahkan layanan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar pada menu info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online, dan permohonan perizinan tersebut diajukan paling lambat 3 bulan:
- Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai
- Sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pertama.
Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Referensi :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajiba Pajak Badan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajiba Pajak Badan.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Atau Pencatatan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Atau Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H