Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

KIII_Quiz Manajemen Pajak

28 September 2023   15:38 Diperbarui: 20 Oktober 2023   09:18 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KIII_Quiz Diskursus: Wajib Pajak Terbuka Melalui Teori Jendela Johari  

Nama               : Siti Dewani

NIM                  : 55522120009

Dosen              : Prof. Dr. Apollo, M.Si. Ak

Mata Kuliah  : Manajemen Pajak

Sebagai warga negara Indonesia, Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipatuhi. Hak dan kewajiban wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak. Sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara, penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia. Dari tahun ke tahun, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistis APBN Kementerian Keuangan diatas, Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN dan PPnBM berada di posisi yang penting sebagai penyumbang terbesar realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Di Indonesia sistem pemungutan PPh dan PPN adalah self-assesment system, dimana wajib pajak diberikan wewenang kepercayaan, tanggungjawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (Waluyo & Ilyas, 2003). Sistem pemungutan pajak pada self-assessment lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Dengan peran aktif dari para wajib pajak, maka fungsi dari otoritas pajak hanyalah mengawasi, memeriksa, hingga melakukan penyidikan pajak. Peran pengawasan sangat penting mengingat kelemahan pada sistem self-assessment adalah kepercayaan penuh pada wajib pajak. Tidak jarang wajib pajak akan menyetorkan pajaknya lebih kecil daripada yang seharusnya.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, optimalisasi pajak tidak hanya dari perluasan basis pajak, tetapi juga dari perbaikan kebijakan dan administrasi. Salah satunya meminimalisir ketidakpastian pajak, yang merupakan dasar untuk tercapainya model perpajakan yang sesuai untuk usaha (Owens, 2019). Penyebab utama ketidakpastian pajak adalah kompleksitas peraturan perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi, keputusan otoritas pajak yang tidak konsisten, dan ketidakmampuan untuk mencapai kepastian pajak melalui mekanisme ruling atau semacamnya (IMF & OECD, 2017). Disini komunikasi yang baik perlu diterapkan sebagai alat penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Komunikasi merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, komunikasi dapat menyampaikan informasi yang membangun kesadaran, motivasi dan hubungan yang baik demi menuju kesepakatan yang akan dicapai. Dengan demikian diperlukan suatu konsep komunikasi yang dapat mengedepankan maksud dan tujuan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak agar tidak timbul bias dan ketidakjelasan atas harapan yang diinginkan.

Dengan mengadopsi teori "Johari Window" atau Jendela Johari yang merupakan sebuah teori yang digunakan untuk membantu orang dalam memahami hubungan antara dirinya sendiri dan orang lain. Teori ini digagas pada Tahun 1955 oleh dua orang psikolog Amerika, yaitu Joseph Luft (1916 - 2014) dan Harrington Ingham (1916 - 1995). Teori Jendela Johari disebut juga teori kesadaran diri mengenai perilaku maupun pikiran yang ada di dalam diri sendiri maupun di dalam diri orang lain, dan hal ini berkaitan dengan emotional intelligence theory yang berhubungan dengan kesadaran dan perasaan manusia.

Mengapa Teori Jendela Johari, karena jendela merupakan suatu hal yang menggambarkan bahwa teori ini memiliki empat kuadran/ bagian seperti jendela. Masing-masing kuadran mewakili salah satu konsep utama. Kuadran horizontal mengacu pada hal-hal yang diketahui dan yang tidak diketahui oleh diri sendiri dalam hal ini wajib pajak. Pada sisi kuadran vertikal mencerminkan bagian yang diketahui dan tidak diketahui orang lain dalam hal ini otoritas pajak (DJP). Empat kuadran teori Jendela Johari adalah sebagai berikut:

Dewani Picture
Dewani Picture

1. Jendela Pertama (Open Self) atau wilayah terbuka adalah jendela ini memosisikan suatu keadaan saat seseorang saling terbuka terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Pada wilayah terbuka ini, seseorang akan terbuka mengenai sifat, perasaan, kesadaran, perilaku, dan motivasi. Secara langsung pihak lain dapat ikut merasakan dan mendukung apa yang menjadi tujuan maupun kondisi yang pihak pertama alami.

2. Jendela Kedua (Blind Self) atau wilayah buta adalah kondisi saat orang lain dapat memahami sifat, perasaan, pikiran, dan motivasi seseorang, tetapi orang tersebut tidak dapat memahami dirinya sendiri. Wilayah buta ini sering terjadi dalam interaksi manusia yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau permasalahan lainnya.

3. Jendela Ketiga (Hidden Self) atau wilayah tersembunyi atau rahasia adalah keadaan saat seseorang memiliki kemampuan untuk menyembunyikan atau merahasiakan sebagian hal yang dianggap tidak perlu untuk dipublikasikan kepada orang lain. Hal-hal yang dimaksud bisa berupa sifat, perilaku, motivasi, atau pemikiran. Atas permasalahan, kita memahami kita membutuhkan bantuan, namun enggan meminta bantuan dari pihak yang bisa memberikan solusi.

4. Jendela Keempat (Unknown Self) atau wilayah tidak diketahui atau tertutup adalah kondisi seseorang yang tidak dapat memahami dirinya sendiri bahkan orang lain pun tidak dapat mengenalinya. Wilayah ini merupakan wilayah yang tidak dapat menciptakan interaksi dan komunikasi yang efektif karena keduanya sama-sama merasa tidak ada pemahaman. Unknown self disebut juga sebagai konsep diri tertutup atau introvert, saat seseorang tidak mau menerima masukan atau feedback dari orang lain.

Teori Jendela Johari dapat membantu individu melihat perilakunya dengan cara yang lebih lengkap. Seseorang tidak dapat mengubah apa yang tidak disadarinya, dan juga sulit untuk mengubah kebiasaan buruk ketika kebiasaan itu disembunyikan dari orang lain. Pada intinya, teori ini membantu menyusutkan ukuran jendela buta, tersembunyi, dan tidak dikenal (diketahui), dan dengan demikian meningkatkan ukuran jendela terbuka, sehingga perilaku bisa lebih terbuka untuk diri sendiri maupun kepada orang lain (Oliver & Duncan, 2019).

Teori Jendela Johari dalam hal perpajakan dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak dalam hal kaitannya dengan potensi penggelapan pajak, penghindaran pajak dan ketidakpatuhan wajib pajak dalam transaksi perpajakan. Dengan adanya potensi penyelewengan tersebut maka teori Jendela Johari dipergunakan untuk melihat celah-celah yang timbul dan mengkomunikasikan solusi yang terbaik.

Jika secara administrasi perpajakan lebih tertata dengan rapi jika didukung adanya kesukarelaan dan transparansi dari wajib pajak dalam melaporkan kondisi keuangannya melalui SPT Tahunannya, maka pemerintah dapat memperoleh informasi data statistik yang kredibel. Data yang penting ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan-kebijakan fiskal apa saja yang dapat mendukung perekonomian dan menciptakan kemudahan.

Oleh karena itu, dengan memanfaatkan teori Jendela Johari akan tercapai tujuan yang sama, yaitu kemakmuran Indonesia. Untuk itu komunikasi yang baik dan efektif diantara otoritas pajak dan wajib pajak sangatlah diperlukan. Hal-hal yang bisa dibantu oleh otoritas pajak (DJP) maka di situlah ranah yang akan dibantu dengan seprofesional mungkin. Sehingga, jika beberapa pihak eksternal dapat membuka diri mengenai perpajakan termasuk pula wajib pajak, bila terdapat kendala wajib pajak dapat mengkomunikasikannya ke otoritas pajak terkait, namun kembali lagi semua itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Karena kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku menjadi ujung tombak atas keberhasilan sistem perpajakan dalam suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun