Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Adat dalam Lensa Pritchard

21 September 2024   16:56 Diperbarui: 21 September 2024   16:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengaturan klan dan segmen menjadi bagian apa yang disebut sebagai struktur sosial sejalan dengan fungsinya. 

  • Struktur sosial yang kompleks ini bertindak sebagai jaring pengaman bagi anggota masyarakat. Setiap individu memiliki ikatan dengan berbagai kelompok, yang memberikan dukungan sosial dan ekonomi.

  • Sistem ini cukup fleksibel untuk mengakomodasi perubahan sosial dan lingkungan. Batas-batas antara klan dan segmen dapat berubah seiring waktu, tergantung pada kebutuhan masyarakat.

  • Dengan adanya berbagai kelompok yang saling bergantung, tidak ada satu kelompok pun yang memiliki kekuasaan mutlak. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan.

  • Klan juga berperan dalam pembagian sumber daya seperti tanah dan ternak.

Hukum Adat: Pilar Kehidupan Masyarakat

Salah satu aspek paling menarik dari "The Nuer" adalah eksplorasi mendalam tentang hukum adat. Evans-Pritchard menunjukkan bagaimana masyarakat Nuer telah mengembangkan sistem hukum yang canggih berdasarkan tradisi dan nilai-nilai mereka sendiri. Ia menganalisis peran para tetua, kepala suku, dan dukun dalam menyelesaikan sengketa dan menegakkan keadilan.

Hukum adat masyarakat Nuer bukanlah sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan sebuah sistem yang hidup, bernafas, dan terus berkembang seiring dengan perubahan sosial dan lingkungan. Sistem ini sangat terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Nuer, mengatur segala aspek mulai dari hubungan keluarga, kepemilikan tanah, hingga penyelesaian konflik.

Pengembangan sistem hukum adat Nuer dapat berdasarkan tradisi lisan dan nilai nilai kolektif yang disepakati secara konsensus. Masyarakat Nuer tidak memiliki sistem penulisan formal. Hukum adat mereka diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi melalui dongeng, mitos, dan cerita rakyat. Hal ini memungkinkan hukum adat untuk tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Hukum adat Nuer didasarkan pada nilai-nilai kolektif seperti solidaritas, keseimbangan, dan penghormatan terhadap leluhur. Nilai-nilai ini menjadi landasan bagi pembuatan keputusan dan penyelesaian konflik. Keputusan hukum dalam masyarakat Nuer biasanya dicapai melalui proses konsensus yang melibatkan seluruh anggota komunitas. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan diterima oleh semua pihak.

"The Nuer concept of law is not the same as ours. For them, law is not a system of rules imposed from above but rather a body of customs and conventions which have grown up over the years and which are embodied in the traditions of the people." - E.E. Evans-Pritchard, The Nuer (Konsep hukum Nuer tidak sama dengan konsep kita. Bagi mereka, hukum bukanlah sistem aturan yang dipaksakan dari atas, melainkan kumpulan kebiasaan dan konvensi yang telah tumbuh selama bertahun-tahun dan tertanam dalam tradisi masyarakat." - E.E. Evans-Pritchard, The Nuer)

Untuk menjelaskan tentang hukum adat The Nuer, Pritchard menempatkan Peran tokoh di antaranya: 

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun