Mohon tunggu...
Siti HidayahMuslimah
Siti HidayahMuslimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dengan konten berbau politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Forex Trading dan Hukumnya dalam Islam

7 April 2024   21:12 Diperbarui: 7 April 2024   21:52 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU FOREX TRADING DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

Oleh: Siri Hidayah Muslimah

1.Pembahasan

a.Apa itu Forex Trading

Dalam bukunya yang berjudul "Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam," Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Forex, atau perdagangan valuta asing, muncul sebagai hasil dari perdagangan barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Dalam konteks ini, perdagangan (ekspor-impor) memerlukan alat bayar, yaitu uang, yang memiliki ketentuan sendiri di setiap negara dan berbeda satu sama lain sesuai dengan penawaran dan permintaan di antara negara-negara tersebut. Akibatnya, terjadi perbandingan nilai mata uang antar negara.

Pendapat bahwa Forex diperbolehkan dalam Islam didasarkan pada pemahaman bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perdagangan internasional yang sah. Dalam kerangka ini, asalkan transaksi Forex memenuhi prinsip-prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam, seperti akad yang jelas, tidak melibatkan riba, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang, maka kegiatan tersebut dianggap halal.

Pasar valuta asing memiliki karakteristik unik, di mana aktivitas perdagangan berlangsung secara terus-menerus selama 24 jam sehari, lima hari seminggu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan zona waktu di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, pelaku pasar dapat merespons peristiwa ekonomi dan politik global yang dapat memengaruhi nilai mata uang kapan saja.

Dalam konteks hukum Islam, keberadaan pasar valuta asing dianggap sebagai bagian dari aktivitas perdagangan internasional yang sah, selama transaksi tersebut mematuhi prinsip-prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam.

b.Hukum ekonomi syariah tehadap sistem transaksi valuta asing

Bisnis valuta asing (valas) atau yang lebih dikenal sebagai Forex (foreign exchange) saat ini menarik banyak orang karena potensi keuntungan besar yang dapat diperoleh. Namun, kehati-hatian dalam menjalankan bisnis ini menjadi kunci, karena tanpa kecermatan, seseorang dapat mengalami kerugian yang signifikan.

Trading forex menciptakan tantangan hukum Islam kontemporer. Transaksi jual beli uang (sharf) umumnya dilakukan dalam satu majelis secara langsung, harus tunai, dan tidak boleh ada penundaan waktu. Seiring dengan kemajuan teknologi, cara transaksi pun berkembang, termasuk dalam transaksi valas/forex di mana jual beli uang dilakukan secara online melalui internet (e-commerce) dengan menggunakan perangkat seperti PC, laptop, dan smartphone. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji apakah transaksi tersebut masih mematuhi kaidah-kaidah dalam transaksi jual beli uang.

Untuk menentukan hukum yang melekat pada transaksi valas/forex, perlu memperhatikan apakah transaksi tersebut memenuhi rukun akad sharf dan syarat-syarat akad sharf, serta terhindar dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan diharamkannya transaksi. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan meliputi: : (a) Serah terima secara langsung dan tunai saat transaksi (Taqbud); (b) Adanya kesepadanan (tamtsul) jika jenisnya sama; (c) transaksi dilakukan tanpa khiyr; (d) Terhindar dari gharar; dan (e) Terhindar dari riba.

Berdasarkan rukun akad sharf dan syarat-syarat akad sharf yang telah disebutkan sebelumnya, transaksi dalam valas/forex dapat dievaluasi sebagai berikut:

*) Serah Terima Secara Langsung dan Tunai Saat Transaksi (Taqbud)

Sebagaimana syarat yang telah ditetapkan dalam transaksi benda atau harta ribawi, ulama Syafi'iyah mensyaratkan adanya serah terima barang secara langsung sebelum kedua pihak berpisah secara fisik agar terhindar dari riba nasih (riba penangguhan), sedangkan menurut ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan adanya pertemuan secara fisik Forex secara online (e-trading) dapat diqiyaskan dengan bentuk jual beli sistem Salam dalam bentuk e-commerce karena antara jual beli Forex dan e-commerce (Salam) memiliki kesamaan illat yaitu jual beli dengan media elektronik, baik itu secara online atau yang lainnya. Di mana dalam transaksi online tentunya antara pihak penjual dan pembeli berada di tempat berbeda yang tidak memungkinkan keduanya untuk bertemu secara fisik. Akan tetapi, syarat yang diberlakukan antara keduanya berbeda

Pada transaksi Salam penyerahan modal dilakukan terlebih dahulu, sedangkan barang diserahkan kemudian. Artinya jual beli ini tidak dilakukan secara kontan (tidak tunai) dan hal ini dibolehkan menurut syar'i. Dasar hukum transaksi Salam adalah firman Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah [2]: 282:

Terjemahnya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..."

Sedangkan pada transaksi sharf barang harus diserahkan secara kontan atau tunai (tidak boleh ada penangguhan). Karena yang dikhawatirkan nilai uang akan berubah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Al-Barra' bin 'Azib dan Zaid bin Arqa' r.a:

Artinya:

"...Bahwasanya keduanya ditanya mengenai penukaran uang, kemudian masing-masing: Dia lebih mengerti daripada saya. Akhirnya keduanya mengatakan: Rasulullah saw melarang penjualan/penukaran emas dengan perak yang tidak kontan."

*Adanya Kesepadanan (Tamtsul) Jika Jenisnya Sama

Sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama bahwa dalam melakukan transaksi terhadap benda ribawi yang sejenis harus memenuhi syarat kesepadanan (mumtsalahi) karena dalam kasus ini jelas 'illat keduanya sama. Namun, apabila suatu harta ribawi diperjual belikan dengan harta ribawi lain yang berlainan jenis, tetapi memiliki 'illat yang sama yaitu keduanya sama-sama barang yang ditakar atau ditimbang (menurut ulama Hanafiyah) atau keduanya sama-sama benda berharga atau benda yang bisa dimakan (menurut ulama Syafi'iyah), maka ditetapkan dua syarat berikut agar jual beli menjadi sah dan bebas dari praktik riba;

I.Akad hendak dilakukan saat itu juga (ull). Hal ini serupa dengan kasus transaksi sama jenis. Syarat ini merupakan kesepakatan bersama.

II.Hendaknya serah terima barang langsung dilakukan pada saat transaksi (taqbudh). Ini menurut ulama Syafi'iyah.

*Transaksi Dilakukan Tanpa Khiyr

Dalam transaksi valas (forex) tidak boleh mempersyaratkan khiyr syarat bagi salah satu pihak di awal transaksi sebagaimana yangdikemukakan oleh Wahbah Az-Zuhaili bahwa dalam akad sharf tidak dibolehkan adanya khiyr syarat, tetapi khiyr ru'ya dan khiyr aib dibolehkan. Jika dua orang melakukan transaksi valas dengan menetapkan syarat bahwa keduanya atau salah satunya boleh melakukan khiyr syarat, maka transaksi itu tidak sah, karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya transaksi valas, yaitu taqbud. Khiyr syarat menyebabkan kepemilikan tidak tetap.

*Terhindar dari Gharar

Berdasarkan asas ketidakjelasan pada gharar para ulama sepakat bahwa gharar merupakan bentuk dari qimar dan maysir sehingga dihukumi haram. Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar dan jual beli al-hashh, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah, Sebagaimana firman Allah swt di dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah [5]: 90

Terjemahnya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

*Terhindar dari Riba

Salah satu dari prinsip ekonomi Islam adalah harus terbebas dari riba. Hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik, karena dalam sistem ekonomi kapitalis dijumpai bahwa anfaat keuntungan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Demikian pula firman Allah swt yang lain dalam Al- Quran surah AnNis [4]: 161:

Terjemahnya:

"Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

Pada trading forex terdapat dua jenis akun yang digunakan untuk bertransaksi, yaitu akun dengan menggunakan sistem SWAP (bunga) dan akun tanpa SWAP (Islamic Account). Beberapa broker telah mnyediakan fasilitas akun trading islami yang terbebas dari SWAP (bunga). Hal ini karena pihak broker menyadari bahwa tidak sedikit dari para trader adalah dari kalangan umat Islam.

Prinsip SWAP adalah nilai bunga yang diberikan atau dibebankan kepada trader jika teransaksi telah berlangsung 1 x 24 jam berdasarkan nilai suku bunga dari masing-masing mata uang. Apabila transaksi bernilai positif/memperoleh profit akan mendapatkan komisi, tetapi jika transaksi bernilai minus, maka akan dibebankan biaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun