Mohon tunggu...
Siti HidayahMuslimah
Siti HidayahMuslimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dengan konten berbau politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Forex Trading dan Hukumnya dalam Islam

7 April 2024   21:12 Diperbarui: 7 April 2024   21:52 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama bahwa dalam melakukan transaksi terhadap benda ribawi yang sejenis harus memenuhi syarat kesepadanan (mumtsalahi) karena dalam kasus ini jelas 'illat keduanya sama. Namun, apabila suatu harta ribawi diperjual belikan dengan harta ribawi lain yang berlainan jenis, tetapi memiliki 'illat yang sama yaitu keduanya sama-sama barang yang ditakar atau ditimbang (menurut ulama Hanafiyah) atau keduanya sama-sama benda berharga atau benda yang bisa dimakan (menurut ulama Syafi'iyah), maka ditetapkan dua syarat berikut agar jual beli menjadi sah dan bebas dari praktik riba;

I.Akad hendak dilakukan saat itu juga (ull). Hal ini serupa dengan kasus transaksi sama jenis. Syarat ini merupakan kesepakatan bersama.

II.Hendaknya serah terima barang langsung dilakukan pada saat transaksi (taqbudh). Ini menurut ulama Syafi'iyah.

*Transaksi Dilakukan Tanpa Khiyr

Dalam transaksi valas (forex) tidak boleh mempersyaratkan khiyr syarat bagi salah satu pihak di awal transaksi sebagaimana yangdikemukakan oleh Wahbah Az-Zuhaili bahwa dalam akad sharf tidak dibolehkan adanya khiyr syarat, tetapi khiyr ru'ya dan khiyr aib dibolehkan. Jika dua orang melakukan transaksi valas dengan menetapkan syarat bahwa keduanya atau salah satunya boleh melakukan khiyr syarat, maka transaksi itu tidak sah, karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya transaksi valas, yaitu taqbud. Khiyr syarat menyebabkan kepemilikan tidak tetap.

*Terhindar dari Gharar

Berdasarkan asas ketidakjelasan pada gharar para ulama sepakat bahwa gharar merupakan bentuk dari qimar dan maysir sehingga dihukumi haram. Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar dan jual beli al-hashh, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah, Sebagaimana firman Allah swt di dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah [5]: 90

Terjemahnya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

*Terhindar dari Riba

Salah satu dari prinsip ekonomi Islam adalah harus terbebas dari riba. Hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik, karena dalam sistem ekonomi kapitalis dijumpai bahwa anfaat keuntungan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Demikian pula firman Allah swt yang lain dalam Al- Quran surah AnNis [4]: 161:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun