Untuk menentukan hukum yang melekat pada transaksi valas/forex, perlu memperhatikan apakah transaksi tersebut memenuhi rukun akad sharf dan syarat-syarat akad sharf, serta terhindar dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan diharamkannya transaksi. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan meliputi: : (a) Serah terima secara langsung dan tunai saat transaksi (Taqbud); (b) Adanya kesepadanan (tamtsul) jika jenisnya sama; (c) transaksi dilakukan tanpa khiyr; (d) Terhindar dari gharar; dan (e) Terhindar dari riba.
Berdasarkan rukun akad sharf dan syarat-syarat akad sharf yang telah disebutkan sebelumnya, transaksi dalam valas/forex dapat dievaluasi sebagai berikut:
*) Serah Terima Secara Langsung dan Tunai Saat Transaksi (Taqbud)
Sebagaimana syarat yang telah ditetapkan dalam transaksi benda atau harta ribawi, ulama Syafi'iyah mensyaratkan adanya serah terima barang secara langsung sebelum kedua pihak berpisah secara fisik agar terhindar dari riba nasih (riba penangguhan), sedangkan menurut ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan adanya pertemuan secara fisik Forex secara online (e-trading) dapat diqiyaskan dengan bentuk jual beli sistem Salam dalam bentuk e-commerce karena antara jual beli Forex dan e-commerce (Salam) memiliki kesamaan illat yaitu jual beli dengan media elektronik, baik itu secara online atau yang lainnya. Di mana dalam transaksi online tentunya antara pihak penjual dan pembeli berada di tempat berbeda yang tidak memungkinkan keduanya untuk bertemu secara fisik. Akan tetapi, syarat yang diberlakukan antara keduanya berbeda
Pada transaksi Salam penyerahan modal dilakukan terlebih dahulu, sedangkan barang diserahkan kemudian. Artinya jual beli ini tidak dilakukan secara kontan (tidak tunai) dan hal ini dibolehkan menurut syar'i. Dasar hukum transaksi Salam adalah firman Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah [2]: 282:
Terjemahnya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..."
Sedangkan pada transaksi sharf barang harus diserahkan secara kontan atau tunai (tidak boleh ada penangguhan). Karena yang dikhawatirkan nilai uang akan berubah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Al-Barra' bin 'Azib dan Zaid bin Arqa' r.a:
Artinya:
"...Bahwasanya keduanya ditanya mengenai penukaran uang, kemudian masing-masing: Dia lebih mengerti daripada saya. Akhirnya keduanya mengatakan: Rasulullah saw melarang penjualan/penukaran emas dengan perak yang tidak kontan."
*Adanya Kesepadanan (Tamtsul) Jika Jenisnya Sama