Mohon tunggu...
Sita bkn Siti
Sita bkn Siti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sayaa suka kamuu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum sebagai Sosial Control

19 November 2024   15:46 Diperbarui: 19 November 2024   16:01 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kelompok 3 Hes 5D

Anggota;

  • Azqiatul Amanah ( 222111155 )
  • Sita Nur F.M ( 222111157 )
  • Amalia Nur Rahmawati ( 232111133 )

Hukum sebagai Sosial Control

Hukum sebagai kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial. hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dimaksud disini adalah tingkah laku yang menyimpang dari aturan hukum. Terdapatnya sanksi bagi pelanggar peraturan merupakan bentuk bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman dalam masyarakat terwujud.

Hukum yang dilihat sebagai social control tidak perlu berubah dari sebelum terjadinya perubahan pada elemen lain, hukum cukup menyesuaikan diri dengan perubahan sector lain. Kaidah hukum tidak mungkin hukum lepas dari hal-hal yang diaturnya,  ketika hal-hal yang diaturnya telah berubah sedemikian rupa,maka hukum dituntut untuk menyesuaikan diri agar tetap efektif dalam pengaturannya.

Social control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Hukum sebagai social control diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian kontrol sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Social control bersifat preventif atau represif. Preventif berarti usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan, sedang usaha represif bertujuan pengembalian keserasian hukum dengan masyarakat agar social control dapat terlaksana tanpa adanya kekerasan maupun paksaan.

Hukum  sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Penggunaan hukum sebagai sarana social control dapat berarti hukum mengontrol tingkah laku masyarakat, maksudnya bahwa hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum. Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, yang menjadikan hukum sebagai salah satu alat pengendali sosial. Fungsi hukum sebagai sebuah alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik apabila terdapat hal-hal yang mendukungnya, suatu aturan hukum  yang lahir dan telah sesuai dengan harapan suatu masyarakat  belum tentu berjalan dengan baik bila tidak didukung dengan aparat pelaksana  yang komit terhadap pelaksanaan aturan hukum.

Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial

  • Jaring Pengaman Masyarakat

Hukum, dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berperan sebagai sebuah jaring pengaman yang menjaga ketertiban dan keadilan. Ia berfungsi sebagai social control, yakni mekanisme yang mengatur perilaku individu agar sejalan dengan norma dan nilai-nilai yang dianut bersama. Tanpa adanya hukum, interaksi sosial akan menjadi kacau dan penuh ketidakpastian.

  • Mekanisme Pengendalian Sosial

Sebagai alat kontrol sosial, hukum bekerja melalui beberapa mekanisme. Pertama, penetapan norma. Dengan demikian, masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam berinteraksi. Kedua, sanksi. Bagi mereka yang melanggar hukum, terdapat konsekuensi hukum yang berupa hukuman. Sanksi ini berfungsi sebagai efek jera dan sekaligus sebagai pembalasan terhadap kerugian yang ditimbulkan. Ketiga, penegakan hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi dan hakim, bertugas untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

  • Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Hukum memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat. Pertama, menjaga ketertiban. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, masyarakat akan merasa aman dan terlindungi. Tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti kejahatan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, dapat dicegah dan ditindak. Kedua, menciptakan keadilan. Hukum memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di mata hukum. Ketiga, mendorong perubahan sosial. Hukum tidaklah statis, melainkan dinamis dan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.

  • Tantangan Hukum sebagai Kontrol Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun